Berita Nasional Terpercaya

Bobol Toko, Residivis Kuras Belasan HP dan Puluhan Kartu Perdana

0

SLEMAN,BERNAS.ID- Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik berhasil meringkus dua pelaku pencurian berinisial DK (20) warga Pakem dan RY (18) warga Ngemplak pada Minggu (13/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Counter Fani Cell, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada hari Jumat (11/1) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan setelah mendapat laporan dari Surya Dharma Putra, pemilik Counter Fani Cell, jajaran unit Reskrim Polsek Ngaglik segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pada Minggu (13/1) sekitar pukul 23.20 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto dan Panit Reskrim, Ipda Sulistio Bimantoro berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelakunya di Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak,
Sleman.

“Pelaku berinisial DK merupakan seorang residivis pencurian. Keduanya ini merupakan teman satu tongkrongan,” kata dia pada Senin (14/1) di Mapolsek Ngagglik.

Dari counter Fani Cell, lanjut dia, kedua pelaku mencuri 17 telepon genggam dengan rincian 3 telepon genggam baru, 14 telepon genggam bekas dengan berbagai merek, puluhan kartu perdana, dan serta satu buah laptop dengan total kerugian sekitar 20 juta rupiah.

“Tiga buah telepon genggam sudah dijual melalui facebook dan ada yang dijual ke temannya. Ada HP yang dijual murah seharga  75 ribu rupiah,” ungkap Kompol Danang.

Ia juga mengatakan, dari keterangan pelaku, sebelum melakukan pencurian di counter Fani Cell, keduanya telah melakukan pencurian laptop di kos-kosan daerah Condongcatur dan Maguwoharjo, pencurian tabung gas di Pendowoharjo. Lalu, pada hari Sabtu (5/1) kedua pelaku juga melakukan pencurian uang dan HP di warung kelontong daerah Ngebel, Sleman.

“Untuk motif, kedua pelaku mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” imbuh Kompol Danang.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Ngaglik dan dan terancam pasal 363 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Saya menghimbau agar pemilik kos-kosan memasang sisi TV disekitar, selain membantu petugas jika terjadi pencurian, juga sebagai upaya preventif,” ujarnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.