Berita Nasional Terpercaya

Lapor ke Polda DIY, Marzuki Mohamad Tak Terima Lagunya untuk Politik

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Marzuki Mohamad atau yang dikenal Kill the DJ, pencipta lagu Jogja Istimewa melaporkan akun Twitter @Cakhum karena lagu ciptaannya dicatut untuk mengkampanyekan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Polda DIY.

Terkait keberatannya, Marzuki mengatakan dengan jelas bahwa menggunakan lagu Jogja Istimewa untuk kepentingan politik. “Lagu itu bagi saya sendiri mempunyai nilai historis yang luar biasa seperti membayar hutang rasa saya terhadap Yogyakarta yang saya cintai. Saya tidak akan mengingkari nilai-nilai dan spirit lagu itu hanya untuk kampanye pilpres,” katanya kepada wartawan di depan gedung Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019.

“Saya tidak terima lagu tersebut dipakai untuk kampanye, baik itu untuk pasangan Jokowi-Amien maupun Prabowo-Sandi. Kasus seperti ini, bukan sekali dua kali ya,” imbuhnya.

Ia juga bercerita pernah mensomasi Pemerintah Provinsi DIY, Dinas Kesenian dan Kebudayaan karena menggunakan lagu ciptaannya tanpa ijin. “Saya pernah mensomasi pemerintah provinsi, dinas kesenian dan kebudayaan karena menggunakan lagu itu tanpa ijin,” ujarnya.

“Penting bagi saya untuk mengatakan hal ini karena sekaligus akan menjadi pendidikan bahwa ada hak-hak kekayaan intelektual dari seorang seniman yang harus tetap dijaga dan semuanya lagu-lagu saya memang terdaftar,” imbuhnnya.

Ia menyarankan kalau ingin menggunakan lagu ciptaannya harusnya minta ijin dulu kepada pemegang copyright. Setelah melaporkan akun yang pertama kali menyebarkan, yaitu @Cakhum, rapper ini berharap bisa menelusuri siapa yang mengganti liriknya sehingga terjadi peristiwa semacam itu yang kemudian viral.

“Saya pasrahkan kepada proses hukum,” ujarnya.

Lagu Jogja Istimewa tercipta setelah Marzuki Mohamad membaca buku “Tahta untuk Rakyat” karena dirinya memang kagum terhadap Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Sementara itu, Hillarius Ngajimero, Kuasa Hukum Marzuki Mohamad yang mendampingi ke Polda DIY mengatakan bahwa nantinya penyidik akan menyampaikan kepada pelapor, apakah peristiwa yang diadukan ini memiliki unsur pidana atau tidak tergantung proses yang akan dilakukan hari ini.

“Saya kira polisi punya alat untuk menemukan siapa pelakunya,” ujarnya.

Pelanggarannya ada dua, Hillarius menyebut UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun  sama UU Hak Cipta dengan ancaman penjara 4 tahun, denda 1 miliar. “Barang bukti yang diberikan kepada kepolisian, yaitu surat hak cipta dan video lagu yang digubah,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.