Berita Nasional Terpercaya

KPID Tegaskan, Tudingan ICJ Tentang Berita Hoaks Keliru

0

YOGYA, BERNAS.ID – Polemik grup publik facebook 'info cegatan jogja' yang ramai mempersoalkan pemberitaan MNC TV Biro Yogyakarta direspons oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KPID DIY menegaskan tidak ada yang keliru terkait pemberitaan yang diturunkan oleh MNC TV terkait Aksi Jogja Damai 9119 yang digelar Rabu (9/1). Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil analisis dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak yang berkompeten dengan aksi tersebut.

Komisioner KPID DIY, Agnes Dwi Rusjiyati Selasa (15/1/2019) mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait pemberitaan yang dipermasalahkan tersebut. Secara utuh, KPID DIY mendapatkan fakta bahwa berita tersebut adalah produk jurnalistik yang tidak hoax seperti yang diarahkan dalam postingan tersebut. 

KPID menyatakan pemberitaan MNC TV Lintas iNews Jogja yang dipersoalkan oleh Yanto di akun info cegatan jogja tidak ada masalah dari sisi jurnalistik maupun etika penyiaran. Isi pemberitaan, yakni siaran berita aksi unjuk rasa elemen masyarakat Kota Yogya pada Rabu 9 Januari 2019. Aksi itu menyuarakan beberapa pesan, seperti ajakan Pemilu 2019 Damai, tolak hoax, hingga mengantisipasi aksi kriminal jalanan. 

“Kita melakukan analisa, yang disebut hoax itu yang mana, yang menjadi tanda tanya itu. Sejauh analisa kita, isi pemberitaan sesuai fakta di lapangan. Kalau dari isi siaran, tidak ada pelanggaran, tidak ada berita palsu yang ditempelkan di siaran berita. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan MNC terkait pemberitaan,? ungkapnya, Selasa (15/1/2019).

KPID DIY menambahkan bawasanya publik boleh dan seharusnya mengawasi serta mengkritik isi siaran televisi. Namun begitu, tetap tidak boleh mengintimidasi atau mempersekusi secara sepihak karena adanya aturan perundangan yang berlaku. 

“Publik harus tahu soal kerja jurnalis, pertama dilindungi undang-undang pers dan jurnalis bekerja sesuai etika jurnalistik, misalnya ada keberatan boleh, tapi keberatan ada salurannya melalui hak jawab. Tidak boleh ada intimidasi ke jurnalis. Bila masyarakat menemukan siaran yang tidak sesuai peraturan dan norma, silahkan melakukan pengaduan ke KPID DIY. Tugas kami memantau siaran agar masyarakat mendapat informasi yang benar, berimbang, adil,” tegasnya.

KPID sejak akhir pekan lalu menerima informasi terkait postingan atas nama akun Yanto Sumantri yang dipublikasikan di akun grup info cegatan jogja, pada Jumat (11/1/2018). Diketahui, akun grup itu tertulis memiliki anggota lebih dari 943 ribu akun warganet. 

Dalam postingannya, Yanto mengunggah foto screenshot berita Lintas iNews Jogja dan menuliskan kalimat ?Sekelas MNC Lintas iNews Jogja masak bikin berita jauh banget gini tho. Topixnya hoax tapi isi berita nyaris hoax?.

Dilanjutkan dalam postingan tersebut, 'Ada yang tahu kah kontaknya… atau alamat kantore… atau beliau bersedia kontak Saya di 082242187770'. Disusul kalimat 'Mungkin Kita butuh ngobrol bersama agar kepercayaan pada berita di MNC tidak menjadi ragu-ragu…'. Postingan itu lantas menyulut komentar ribuan anggota dari akun info cegatan jogja. Beberapa mengarah pada pelecehan profesi wartawan. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.