Berita Nasional Terpercaya

Forum Wartawan Yogyakarta Laporkan Pemilik Akun FB Yanto Sumantri ke Polisi

0

SLEMAN,BERNAS.ID -Puluhan awak media yang tergabung dalam forum wartawan DIY melaporkan pemilik akun facebook (FB) Yanto Sumantri ke Polda DIY, Selasa (15/1/2019).

Latar belakang laporan ke polisi terkait dengan postingan Yanto Sumantri di Grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) tentang pemberitaan MNC TV Lintas Inews Jogja. Dalam postingan tersebut, Yanto mempersoalkan berita aksi pemilu damai, tolak hoax dan melawan klitih. Sebab  topiknya hoax tapi isi berita nyaris hoax.

Postingan tersebut mengundang komentar negatif dari banyak netizen, di antara menyudutkan jurnalis MNC TV yang dinilai membuat berita hoax, termasuk membully (perundungan) kepada wartawan MNC TV dan para wartawan pada umumnya.

Laporan tersebut diterima piket Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Brigadir Yuli, forum wartawan DIY diwakili Kusno S Utomo.

Kusno mengatakan laporan ini hasil musyawarah wartawan dari berbagai media baik cetak, elektronik dan online di DIY dalam menyikapi peristiwa tersebut. Hasil, ingin menempuh upaya hukum dengan membentuk tim advokasi yang akan mengawal dan melaporkan kasus ini.

“Secara umum postingan itu tidak hanya menyerang wartawan MNC namun juga melecehkan dan menciderai profesi jurnalis sebab dalam FB tersebut banyak komentar yang tidak patut dan proporsional di luar konteks,” ujar Kusno.

Sedangkan, Kabidhumas Polda DIY mengatakan bahwa laporan sudah diterima, tapi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Agnes Dwirusjiyati, SPd menjelaskan bahwa terkait adanya pemberitaan yang menimbulkan keberatan publik, yakni terkait adanya aksi pada tanggal 9 Januari 2019, KPID DIY menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penanyangan berita yang ditayangkan di MNC TV. 

Terkait hal tersebut, KPID langsung melakukan analisis. Dalam analisis tersebut, KPID melihat tayangan utuh dan sesuai dengan domain dari KPID, bahwa hasil analisis tidak ditemukannya kesalahan ataupun kekeliruan dalam pemberitaan tersebut.

“Pemberitaan tersebut sesuai dengan fakta bahwa ada peristiwa aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat dan itu sudah diberitakan,” ucapnya.

Dalam aksi tersebut juga diperlihatkan beberapa poster yang dibawa oleh massa aksi. Ada tulisan tentang anti kekerasan, anti klitih dan ada juga ajakan yang tidak menyebar berita bohong atau hoax dan ada juga ajakan pemilu damai.

“Secara kode etik ataupun etika standar perilaku siaran dalam penyiaran tidak ada kesalahan dalam pemberitaan tersebut dan tidak ada informasi yang tidak benar atau hoax seperti yang disampaikan,” tandas Agnes. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.