Berita Nasional Terpercaya

Tiang Listrik Lokasi Favorit Pemasangan APK Caleg

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan (sembarangan) di wilayah Kecamatan Depok, Sleman. Dari 8 titik lokasi sasaran penertiban, banyak APK yang dipasang menempel di tiang listrik, misal dari Jalan Rajawali, Manukan, Condongcatur ke arah utara sampai Pertigaan Tiyasan, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.

Arjuna Al Ikhsan Siregar, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Sleman mengatakan penertiban APK yang melanggar aturan tersebut akan dilakukan sampai tanggal 31 Januari 2019.

“Hari ini, kita akan memantau pengawasan APK di lapangan yang tidak sesuai dengan tata cara pemasangan, di antaranya di pasang di traffic light, sudut-sudut jalan, depan fasilitas umum atau pemerintahan,” jelas Arjuna Al Ikhsan Siregar di Kecamatan Depok, Rabu 16 Januari 2019.

Arjuna mengatakan penertiban APK ini  sudah tahap yang ketiga kalinya. “Kita akan lakukan penertiban di seluruh kecamatan di seluruh Sleman. Ada 15 kecamatan dimulai hari ini per 16 Januari, dimulai dari Kecamatan Depok,” ujarnya.

Khusus untuk Depok, Arjuna menyebut bahwa ada 19 titik, tapi turun menjadi 8 titik karena kemarin sudah ada koordinasi antara Panwaslu Kecamatan Depok dengan perwakilan partai tingkat kecamatan untuk diimbau menertibkan sendiri sebelum ditertibkan satpol PP dan Bawaslu 

“Makanya kemarin malam, mereka sudah mulai melakukan penertiban sendiri mereka,” imbuhnya.

Arjuna menyebut APK yang melanggar sementara lebih banyak ke baliho atau spanduk, sedangkan bendera masih belum dikategorikan sebagai APK karena masih ada perdebatan dan pro kontra antara Bawaslu dengan partai politik sendiri. Namun, Arjuna mengatakan sudah membuat kesepakatan untuk tidak akan memasang bendera di jembatan layang jombor, fasilitas pemerintah, dan fasilitas umum seperti pasar.

Untuk APK jenis baliho, Arjuna menjelaskan kadang tidak ada yang berkoordinasi dengan kepala desa sehingga kami anggap melanggar tata cara atau mekanisme. Selain itu, dari perbub, jaraknya harus 15 meter dari fasilitas umum. “Meski memasang di tempat yang berijin, billboard swasta, akan ditertibkan. Intinya, lokasi itu dilarang atau tidak, kalau tidak dilarang, silakan,” tandasnya.

Sedangkan, Ngadimin, Korlap Satpol PP  Kabupaten Sleman mewakili Kasie Trantib Kabupaten Sleman mengatakan Satpol PP hanya akan menertibkan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu ketika menegakan Peraturan Bupati Sleman No 27 tahun 2018 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Jadi yang tidak direkomendasi, tidak kita tertibkan. Hanya berpegang teguh pada rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Untuk penegakan APK, Ngadimin menegaskan bahwa itu memang ranahnya di Satpol PP. “Satpol PP yang eksekusinya,” ujarnya.

Ngadimin pun merinci personil yang terlibat dalam penertiban APK, yaitu Satpol PP 12 personil, Trantib Kecamatan 4 personil, Koramil 2 personil, dan Polsek Depok Timur dan Barat 6 personil. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.