Berita Nasional Terpercaya

Penutupan Taman Nasional Komodo Wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID —Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) cq Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta pihak-pihak lainnya. Dan untuk Taman Nasional (TN) Komodo, apabila pemerintah merencanakan penutupan sementara terhadap sebagian kawasan atau keseluruhan, maka akan dilakukan secara terencana dengan memberikan tenggang waktu yang cukup sehubungan dampak sosial ekonomi yang sangat besar.

“Wacana penutupan sementara TN Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola, khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tulis Wiratno, Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian LHK dalam siaran pers yang dikirim kepada berbagai media, tertanggal 23 Januari 2019.

Dalam siaran pers itu, Wiratno bersama Djati Witjaksono Hadi selaku Kepala Biro Humas Kementerian LHK menjelaskan bahwa penutupan suatu taman nasional dimungkinkan dengan pertimbangan ilmiah atau atas kondisi khusus, misalnya terjadi erupsi gunung berapi, kondisi cuaca ekstrim sehingga pendakian ditutup sementara seperti di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru.

Selain itu, adanya kerusakan habitat atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, mewabahnya hama dan penyakit seperti di TN Way Kambas. Dan penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Wiratno, pada tahun 2018 ditemukan seekor komodo mati secara alamiah karena usia. Sementara ancaman terhadap komodo adalah masih ditemukannya perburuan rusa, yang pada umumnya dilakukan oleh oknum masyarakat Kabupaten Bima, NTB.  Kejadian perburuan rusa pada tahun 2018 telah ditangani secara hukum oleh pihak Polres Bima, NTB. Program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN Komodo.

Dikatakan, berdasarkan monitoring Balai TN Komodo dan Komodo Survival Programme, pada tahun 2017, jumlah populasi komodo 2.762 individu/ekor, yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54) dan Pulau Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa sebanyak 3.900 individu/ekor dan kerbau 200 individu.  

Menurut Wiratno, kawasan TN Komodo merupakan salah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia dengan luas 173.300 hektar yang terdiri dari 132.572 ha kawasan perairan dan 40.728 ha kawasan daratan. Pada tahun 1977 ditetapkan UNESCO sebagai kawasan Cagar Biosfer (Man and Biosphere Programme-UNESCO), sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Center – UNESCO) pada tahun 1991 dan sebagai New 7 Wonders of Nature oleh New 7 Wonders Foundation pada tahun 2012. Selain itu, pada tahun 2008 kawasan TN Komodo juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan pada tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Selain komodo sebagai salah satu daya tarik pengunjung yang sebagian besar merupakan wisatawan mancanegara, saat ini terdapat 42 dive and snorkeling spot yang juga menjadi daya tarik kunjungan dan trend jumlah pengunjung terus meningkat. Pada tahun 2014 ada 80.626 pengunjung dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 95.410 pengunjung, tahun 2016 (107.711), tahun 2017 (125.069) dan tahun 2018 (159.217).  

Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 150.000 dan wisatawan nusantara sebesar Rp 5.000, berdasarkan PP 12 tahun 2014 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai TN Komodo kepada kas negara tahun 2014 sebesar Rp 5,4 miliar, tahun 2015 (Rp 19,20 miliar), tahun 2016 (Rp 22,80 miliar), tahun 2017 (Rp 29,10 miliar) dan tahun 2018 sebesar Rp 33,16 miliar.

Meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo, menurut Wiratno, telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah di sekitarnya. Rantai ekonomi berdampak pada penghidupan masyarakat pelaku wisata antara lain tour operator yang mengoperasikan 157 kapal wisata, keterlibatan 94 guide dari masyarakat lokal, tingkat hunian 1.136 kamar hotel, lahirnya 4 hotel berbintang.

Dan rantai ekonomi tersebut berpengaruh pada penghidupan 4.556 jiwa masyarakat yang tersebar di Desa Komodo (1.725 jiwa), Desa Papagaran (1.252 jiwa) dan Desa Pasir Panjang (1.579 jiwa), khususnya masyarakat dari Desa Komodo yang sebagian besar terlibat dalam kegiatan wisata.  

Sementara dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan, Balai TN Komodo telah melaksanakan beberapa kerjasama antara lain dengan Dive Operator Community Komodo (DOCK) dalam rangka patroli bersama untuk pengamanan kawasan, Komodo Survival Programme dan WWF Indonesia dalam rangka monitoring Komodo dan habitatnya, monitoring sumberdaya perairan, penyusunan master plan wisata dan master plan pengelolaan sampah.

Kemudian, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Polres Manggarai Barat bekerjasama dalam rangka patroli gabungan, investigasi kasus pelanggaran lingkungan, serta penertiban senjata api rakitan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, TNI AL, BASARNAS, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat juga bekerja sama dalam rangka penanggulangan sampah di dalam kawasan. Kerja sama juga dilakukan dengan PT PLN (Persero) dalam rangka pembangunan infrastruktur listrik di 3 desa dalam kawasan serta dengan Kemenko Maritim dalam rangka promosi dan pelatihan. (*/lip)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.