Berita Nasional Terpercaya

Menyimak Visi Misi Capres-cawapres 2019

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM mengadakan talkshow bedah program capres/cawapres 2019 dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 dengan tema “Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi”.

Untuk TKN Jokowi-Ma'ruf, diwakili oleh Arsul Sani & Trimedya Panjaitan. Sedangkan, dari BPN Prabowo-Sandi, diwakili Bambang Widjojanto & Surya Imam Wahyudi.

Dalam paparannya tentang program Jokowi, Arsul Sani sebagai Tim Kampanye Nasional Capres 01 mengatakan kalau melihat Jokowi sebagai capres no 1 yang merupakan presiden petahana maka kata kunci dalam visi dan misi, serta agenda aksi merujuk apa yang telah dikerjakan, sedang dilakukan, dan akan apa yang akan dilakukan.

“Kalau kita lihat dari sisi hukum, dalam visi yang disampaikan, ada programnya yang disampaikan, yaitu melanjutkan penataan regulasi, melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi, penghormatan dan perlindungan pemenuhan HAM, dan mengembangkan budaya sadar hukum,” katanya dalam talkshow Bedah Program Capres dan Cawapres 2019 di Auditorium Fisipol UGM, Rabu 30 Januari 2019.

Arsul pun menjelaskan terkait dengan penataan regulasi. “Selama 4 tahun ini, Pemerintah telah melakukan deregulasi peraturan dan perundangan yang menghambat dan pertumbuhan perekonomian, misal Kemenkeu memangkas  dari 1472 peraturan dari 2407 peraturan Menkeu,” katanya.

“Dampaknya, Ease of Doing Bussines Indonesia meningkat secara signifikan dari peringkat 120 di tahun 2014 menjadi peringkat 72 di tahun 2018,” tambahnya.

Terkait perbaikan struktur, Arsul menyebut KPK mengalami kenaikan anggaran yang luar biasa, misal tahun 2014 diangka 400 milyar, tapi ketika Pak Jokowi menjadi Presiden naik menjadi 200 milyar.

Sedangkan Trimedya Panjaitan, mengatakan sesungguhnya baik atau tidak sebuah pemerintah tergantung DPRnya. Pertanyaannya, apa yang dilakukan Presiden Jokowi di bidang penegakan hukum selama 4 tahun ini?

“Kalau berbicara penegakan hukum, motornya ada di kepolisian dan kejaksaan. Dari anggaran, keduanya memiliki kenaikannya signifikan,” katanya.

Trimedya mengatakan untuk kepolisian di tahun 2014 sebelum Jokowi menjadi Presiden, anggarannya sejumlah 57,1 trilyun, tapi sejak Jokowi menjadi Presiden, di tahun 2019, meningkat sampai 86,1 trilyun. Sama halnya dengan Kejaksaan pada tahun 2014 sejumlah 47 trilyun, lalu meningkat sampai 63 trilyun di tahun 2019.

“Selain anggaran, aparaturnya kita juga kontrol. Para penegak hukum sudah on the track,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang Widjojanto selaku tim BPN Capres 02 dalam paparan menegaskan lagi tentang Pasal 1 UUD 1945, yaitu Indonesia negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Harus berpucuk pada rakyat. Yang harus dimenangkan hatinya rakyat,” katanya.

Mantan Ketua KPK ini juga menyebut tentang Pembukaan UUD 45, alinea 4. “Yang penting, intinya seluruh proses tidak hanya mencerdaskan rakyat, tapi menyejahterakan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita harus berpijak pada alinea 4,” ujarnya.

Bambang pun menginginkan pemimpin yang bukan hanya membuat Indonesia hebat, tapi harus memberikan kesejahteraan dan keadilan. “Bukan one show man. Kerja pemimpin itu kerja tim,” ucapnya.

“Kita mencari pemimpin yang mampu menjadi dirigen. Kita harus punya pemimpin yang  visi,” imbuhnya.

Untuk pemberantasan korupsi, Bambang menyebut pemimpin harus punya komitmen. “Kenapa KPK hanya di Jalan Kuningan untuk mengcover seluruh kasus korupsi di seluruh dunia, tapi Ombudsman dan BNN ada di seluruh Indonesia,” katanya.

“Inikah yang dinamakan serius menangani kasus korupsi,” tambahnya.

Kalau korupsi hanya ditangani secara hukum, Bambang menyebut hanya menangani pencurinya saja, tapi tidak memberi solusi karena korupsi masih merajalela.

Bambang pun juga berkomentar tentang UU Terorisme yang dipuji terbaik di dunia. “Hari ini dari mulai penangkapan ditahan 7 hari, saat ini menjadi 21 hari. Lama penangkapan itu berpotensi, rentan abuse of power. Artinya pelanggaran HAM atau persekusi,” tukasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.