Berita Nasional Terpercaya

Dua Pelajar Jogja Diciduk Polisi Karena Terlibat Pembacokan

0

YOGYA, BERNAS.ID – Dua pelajar dari salah satu SMA swasta di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka diciduk setelah membacok pelajar lainnya seusai tawuran antar pelajar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (1/2) dini hari.

“Enam pelajar kita periksa dalam kasus ini. Dari keenam pelajar itu mengerucut dua orang sebagai tersangka, lainnya sebagai saksi,” ujar Kapolsek Gondokusuman, Bonifasius Slamet di Mapolsek Gondokusuman, Kamis (7/2/2019).

Kedua tersangka yakni pelajar berinisial AGW (20) dan YE (17). Keduanya berasal dari Baciro, Kota Yogyakarta. Sementara korban berinisial AK (18), pelajar asal Piyungan, Kabupaten Bantul. AK dibacok oleh kedua tersangka saat mereka terlibat tawuran.

“Jadi pada Hari Jumat tanggal 1 Februari, pada malam itu Kelompok AK dan kelompok AGW janjian untuk tempur atau berkelahi di Ring Road Utara. Tepatnya di depan UPN (Veteran Yogyakarta) terjadi bentrokan,” ungkap Boni.

“Terus salah satu kelompok lari dan dikejar. Kelompok AK dikejar sampai Jalan Gejayan, sampai di Jalan Urip Sumoharjo. Kemudian AK ini jatuh dari kendaraan motor, dikejar terus, kemudian lari merapat ke pagar Kantor Jamsostek,” sambungnya.

Sebelum AK melompati pagar Kantor Jamsostek Yogyakarta lanjut Boni, dia dibacok dibagian punggung dengan sebilah celurit oleh kedua pelaku. Setelah berhasil melompati pagar, AK ditolong oleh petugas keamanan Kantor Jamsostek Yogya. Sementara pelaku melarikan diri.

“AK mengalami luka bacok kedalaman empat centimeter dan lebar empat centimeter juga. Setelah dibacok, pelakunya melarikan diri, sehingga di tempat itu mereka tidak meninggalkan barang bukti,” paparnya.

Mengetahui peristiwa itu aparat kepolisian mendatangi TKP. Setelahnya mereka berkoordinasi dengan Resmob Polresta Yogyakarta dan Resmob Progo Sakti Polda DIY. Hasilnya pada Rabu (6/2) dini hari para pelaku berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, menambahkan antara pelaku dengan korban sudah lama saling kenal. Mereka sudah terlibat pertikaian sejak lama, sampai akhirnya mereka bersepakat berkelahi di Ring Road Utara.

“Sebelumnya antara pelaku dan korban tantang-tantangan,” katanya.

Sementara Dirreskrimum Polda DIY, Hadi Utomo, menegaskan kasus yang menimpa AK bukanlah klitih. Menurutnya, kasus tersebut adalah murni penganiayaan atau kekerasan di jalanan. Ia menolak penggunaan kata klitih.

“Ini disebut dengan penganiayaan jalanan, bukan klitih. Jangan sampai nanti dikemudian hari orang ngomong ayo klitih, tapi ujungnya asumsinya adalah kejahatan. Ini adalah satu bukti bahwa penganiayaan jalanan murni kriminal,” tegasnya.

Sebagai barang bukti aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan jenis senjata tajam, dua helm merk BMC warna hitam, empat gir, tiga unit sepeda motor, dua jaket warna abu-abu dan hitam, dan enam jenis handphone dari tangan tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP atau 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.