Berita Nasional Terpercaya

Keterbukaan Informasi Publik di DIY Masih Belum Terlalu Baik

0

YOGYA, BERNAS.ID – Badan Publik di DIY masih belum banyak yang menyediakan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi. Badan Publik di DIY masih sedikit menyediakan informasi berkala yang berkaitan dengan ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, serta tugas dan fungsinya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya, dalam FGD tentang Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (13/2/2019). Raperda tersebut merupakan usulan Komisi A DPRD DIY.

“Bahkan Badan Publik yang dimonitoring dan evaluasi, masih sangat sedikit yang memuat ringkasan akses informasi publik,” ujarnya.

Untuk memperbaiki, menurutnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu secara rutin melakukan supervisi terhadap pengelolaan dokumen. Perlu dibuat ruangan khusus untuk layanan informasi yang terintegrasi dengan berbagai bidang, disertai komputer khusus untuk layanan informasi.

“Badan Publik perlu memberikan petunjuk arah bagi masyarakat yang akan mengakses layanan Badan Publik, sehingga memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bisa mendorong usulan-usulannya di atas. Perda harus berdasar Undang-Undang KIP, sehingga perlu adanya pemahaman mengenai UU KIP dan peraturan pelaksanaannya.

“Perda tidak hanya di atas kertas, namun bisa mendorong keterbukaan informasi publik,” harapya.

Sementara, pembicara lain, dosen Fisipol UGM Dr. Muhammad Sulhan menerangkan, di Jogja, menurut data dari Ombudsman, tiga masalah terbesar dalam layanan publik dan keterbukaan informasi adalah di bidang pendidikan, tata ruang, dan infrastruktur. Menjadi masalah terbesar bukan semata-mata karena isi informasi, namun karena narasi informasi disampaikan, cara narasi disampaikan, dan saluran informasi yang digunakan.

“Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, bukan membentuk, tapi mengembangkan,” ujarnya.

Sedangkan Darmanto, pembicara lain dari Masyarakat Peduli Media (MPM) mengatakan hal yang senada. DIY belum bebas dari budaya paternalistik, sehingga, banyak pejabat publik tidak berani mengambil inisiatif.

“Minim fungsionalitas jabatan, dan ini sangat tidak mendukung profesionalitas layanan informasi,” katanya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.