Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Ditangkap
SLEMAN, BERNAS.ID- Jajaran unit reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus tiga pelaku pelemparan batu kepada kaca mobil pikap hitam yang terjadi pada malam Minggu (3/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Gadjah Mada, Dusun Sendari. Diketahui pelaku berinisial D (16) warga Godean, R (16) warga Seyegan, S (18) warga Gamping yang ditangkap dua hari yang lalu, Senin (11/2).
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan untuk tersangka R ditangkap di rumahnya di wilayah Mlati, sedangkan D dan S ditangkap di sebuah warung borjunan wilayah Mlati. “Untuk pelempar batu atau eksekutor berinisial D, sedangkan S yang mengajak,” katanya di Polsek Mlati, Rabu 13 Februari 2019.
Untuk kronologi, Kompol Yugi menjelaskan awalnya tersangka D, R, danS berkumpul di Lapangan Tirtoadi untuk minum-minuman keras. Setelah minum-minum, salah satu tersangka inisial S merencanakan untuk membuat keonaran atau membuat gaduh.
“Ayo kita bikin onar malam ini. Kita akan melempar batu ke kaca mobil,” imbuhnya.
Setelah itu, lanjut Kompol Yugi mengatakan ketiganya langsung pergi ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor. “Untuk inisial R mengendarai motor sendiri, sedangkan inisial D dan S berboncengan dengan motor,” ujarnya.
“D langsung melempar batu ke mobil pick up warna hitam yang berpapasan, kaca mobil pecah, batu masuk kabin, lalu menjadi satu laporan polisi,” tambahnya.
Sedangkan, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan setelah dikembangkan, tiga tersangka pada malam kejadian melakukan pelemparan di lima TKP Kecamatan Mlati dan beberapa TKP di Kecamatan Godean.
Ia juga menyebut para tersangka mengikuti salah satu grup FB yang sering mengunggah peristiwa-peristiwa kriminal semacam ini. “Dia merasa bangga ketika hasil kriminalnya diunggah di media sosial,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kimbes Pol Hadi Utomo mengatakan bahwa motif pelemparan batu ini mengganggu ketertiban. “Tidak kejahatan yang tidak ada motif,” ujarnya.
Para tersangka D, R, dan S dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat dihukum dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 sampai 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 buah batu, 1 unit sepeda motor matic Honda Beat, 1 unit sepeda motor Mio, 1 baju jumper warna abu-abu, 1 baju jumper warna hitam, dan 1 celana warna hitam. (jat)