Paguyuban Dukuh Sleman Desak Realisasi Janji Jokowi
SLEMAN, BERNAS.ID- Ratusan anggota Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas mendatangi DPRD Kabupaten Sleman untuk mendesak agar segera merealisasikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015.
Silahturahmi massal Paguyuban Dukuh Sleman ini mengupayakan kenaikan penghasilan tetap (siltab) bagi perangkat desa agar menjadi setara dengan golongan IIA Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sukiman HW, Ketua Umum Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas mengatakan dasar dari adanya silahturahmi massal ini, yaitu pernyataan Presiden Jokowi pada saat menerima silahturohmi PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) di Jakarta.
“Pada tanggal 14 Januari di Senayan, Pak Jokowi ketika menerima PPDI sudah menyampaikan secara lisan, menjawab mengakomodasi,” katanya di depan Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Senin 18 Februari 2019.
Namun, Sukiman menyebut pada prakteknya, revisi Peraturan Pemerintah saat ini belum dapat terlaksana. “Kita ke sini menyosialisasikan ke DPRD agar dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Untuk kelayakan perangkat desa, Sukiman menyebut pendapatannya masih belum layak.
Untuk tuntutan, Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Pasal 81 tentang penghitungan Penghasilan Tetap (Siltap) dari ADD 30%-70% diubah menjadi 140%-60%. Sedangkan, perubahan Penghitungan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa PP 47/2015 pasal 81 huruf (d) dari 30%-70% diubah menjadi 40%-60%, karena iuga dianggarkan untuk pemberian/tunjangan RT/RW dan BPD yang sampai saat ini masih belum layak.
Sedangkan, Kepala Dinas PMD Sleman Priyo Handoyo memberikan apresiasi kepada ratusan dukuh yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib. “Saya memberikan apresiasi kepada dukuh-dukuh sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib,” katanya.
Terkait tuntutan, Priyo mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara. “Kita sudah komunikasi dan koordinasi dengan Kemendagri di Dirjen yang membidangi dan mengirim surat ke Sekretariat Negara. Intinya kita tunggu hasil regulasi yang dikeluarkan pusat,” tuturnya.
“Kebetulan Pak Presiden sudah mengeluarkan pernyataan disesuaikan dengan Golongan II ASN,” tandasnya. (jat)