Berita Nasional Terpercaya

KI Berharap Raperda Keterbukaan Informasi Publik DIY Bisa Segera Disahkan

0

YOGYA, BERNAS.ID – Komisi Informasi RI menyambut baik adanya Raperda Keterbukaan Informasi Publik yang digagas DPRD DIY. Komisi Informasi berharap Raperda bisa sesegera mungkin disahkan.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana berharap tahun ini Raperda bisa disahkan menjadi Perda. Ini penting untuk menindaklanjuti adanya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga telah melahirkan Komisi Informasi.

“Itu adalah hak konstitusional, hak asasi, hak dasar dalam mendapat, mengembangkan, dan memperoleh informasi,” ujar Gede, Selasa (19/2/2019) di kantor Pemkot Yogyakarta.

Ia mengharapkan, Komisi A DPRD DIY bisa dengan cepat menggarap Raperda ini. Pihak eksekutif juga diharapnya bisa mendukung hal itu.

“Perda penting untuk mengatur tata kelola informasi publik. Itu juga akan mengatur apa yang namanya Komisi Informasi, apa tugas, kewenangan, dan fungsinya,” ujarnya.

Ia meneruskan, yang susah menurutnya adalah mengubah mindset ketertutupan menjadi keterbukaan. Namun ini harus tetap dilakukan, sebab esensi reformasi adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik.

“Masyarakat perlu tahu informasi, karena masyarakat pemilik negara ini, sehingga ujung-ujungnya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya. 

Dewi Amanatun Suryani dari Komisi Informasi Daerah DIY menambahkan, perda penting bagi masyarakat bisa mengetahui berbagai transparansi dana yang mengalir ke DIY. Salah satu yang penting dan selama ini masih terkendala menurutnya adalah transparansi pemakaian Dana Keistimewaan. 

“Yang kita harapkan dengan adanya perda adalah akses informasi bagi masyarakat yang cepat, mudah, dan biayanya ringan,” katanya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.