Berita Nasional Terpercaya

Dua Pencuri Motor di Bawah Umur Diringkus Polisi

0

SLEMAN,BERNAS.ID- Unit Reskrim Polsek Pakem meringkus dua pelaku pencurian di bawah umur, AA (16), warga Sidorejo Hargobinangun Pakem, Sleman yang berprofesi sebagai buruh dan YC (16) warga Ponggol Hargobinangun Pakem, Sleman yang masih berstatus pelajar. Tersangka AA menjadi eksekutor dalam kasus pencurian tersebut.

Kapolsek Pakem, Kompol Haryanta menceritakan pengungkapan ini bermula dari laporan kasus pencurian sepeda motor bebek Yamaha FIZR di Ngipik Sari sekira pukul 21.00 WIB, Kamis malam tanggal 14 Februari 2019.

“Korban pencurian, Lukman Abdul Aziz, warga Ngipiksari Pakem melapor ke Polsek Pakem. Selang beberapa saat, sekira pukul 22.00 WIB, aparat Polsek Pakem mencoba menunggu di depan Polsek (yang letaknya persis di pinggir Jalan Kaliurang-red) lalu melihat ada sepeda motor jenis FIZR yang diduga hilang digelindingkan (dipancal) dari atas arah utara oleh YC,” terangnya di Polsek Pakem, 19 Februari 2019.

Kompol Haryanta menjelaskan YC mau saja mendorong motor FIZR karena ketika keduanya bertemu di Ngipiksari, AA mengatakan sepeda motor FIZR itu kepunyaan Paman AA. “Setelah mendorong sampai di depan Pasar Pakem, YC dihentikan dan ditanya oleh petugas. Motor itu ternyata benar hasil kejahatan pencurian yang dilakukan di Ngipiksari,” ujarnya.

“Saksi tidak tahu kalau sepeda motor itu hasil kejahatan. Setelah dikroscek, motor itu milik korban Lukman Abdul Aziz. Korban langsung mengetahui motor itu miliknya,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi, Kompol Haryanta menyebut tersangka AA mengaku mencuri motor lebih dari satu kali. “Cara menghidupkannya, dipotong kabelnya, lalu disambung, motor bisa hidup,” ucapnya.

Di wilayah Pakem, AA mengaku mencuri sepeda motor FIZR dan Satria FU di Ngipiksari, serta Honda GL Pro, di Kopi Milkos. Sedangkan, untuk TKP di Cangkringan, motor Shogun yang sudah dijual seharga Rp500 ribu untuk makan. “Ketiga motor dicuri dari parkiran dan tidak dikunci stang. Ada sejumlah motor yang sudah dipreteli, tidak lengkap diambil tebeng dan lampu. Ada beberapa komponen yang dilepas,” tukasnya.

“Ketika ditemukan, semua sepeda motor sudah tidak ada plat nomornya,” imbuhnya.

AA yang memang berasal dari keluarga yang pas-pasan mengaku belajar memotong dan menyambung kabel sepeda motor dari salah seorang temannya. Ia ditangkap di rumahnya malam itu setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor FIZR.

Meski masih di bawah umur, Kompol Haryanta akan tetap memprosesnya secara hukum sampai tuntas di pengadilan. “Kami akan proses, tapi karena masih di bawah umur, akan dititipkan di LP khusus Anak di Denggung. Kami akan terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.