Bawa Bahan Peledak ke Mako Brimob DIY, RD Diringkus
JOGJA, BERNAS.ID- Hari Selasa 12 Maret 2019, sekira pukul 09.30 WIB, seorang pria berinisial RD mendatangi Pos Penjagaan Selatan Mako Sat Brimobda DIY yang ketika diperiksa isi tasnya terdapat 35 peluru aktif dan peluru hampa 9 peluru. Diketahui RD memiliki KTP berdomisili Yogyakarta.
Untuk kronologi, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utama membenarkan tentang adanya penangkapan orang yang mencurigakan tersebut.
“Di dalam tasnya ditemukan beberapa barang yang patut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ada beberapa butir peluru. Sedang kita teliti, jenis apa, tipe apa, peruntukannya apa. Mohon maaf kita belum bisa menyampaikan secara detail,” jelasnya di Lobby Direskrimum Polda DIY, Selasa sore 12 Maret 2019.
Kombes Hadi menjelaskan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Kita sudah buatkan laporan polisi model A,” ujarnya.
“Ada barang-barang yang cukup bukti untuk kita sangkakan sebagai barang yang kepemilikannya harus ada ijin, yaitu bahan peledak. Peluru atau amunisi termasuk bahan peledak. Kita kenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951,” tambahnya.
Terkait senjata tajam, buku dan pistol, Kombes Hadi mengatakan tidak ada seperti yang sudah tersiar di media sosial. Ia justru menyebut barang-barang biasa seperti deodoran, obat, dan bedak.
Kombes Hadi pun menceritakan pada awalnya RD datang ke penjagaan selatan Mako Sat Brimobda DIY untuk menanyakan suatu tempat, kemudian petugas jaga meminta untuk menunjukan identitas sesuai dengan SOP.
Karena petugas jaga masih curiga, lalu petugas meminta RD membuka tas di atas meja penjagaan. Setelah RD membuka tas, di dalam tas tersebut terdapat peluru, lalu petugas menangkap orang tersebut untuk diamankan ke pos piket penjagaan tengah Mako Sat Brimob DIY.
“Saat ini RD sudah ditahan di Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (jat)