Berita Nasional Terpercaya

Polda DIY Ungkap Prostitusi Online via WA dan Twitter

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Polda DIY mengungkap dua tindak pidana kasus prostitusi online via WA dan Twitter dengan pelaku yang berbeda. Kedua pelaku berinisial CK (33), karyawan swasta, warga Maguwoharjo dan HP (25), mahasiswa asal Tanjung Penyembal ditangkap lima hari yang lalu di kawasan Sleman.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas AKBP Yuliyanto mengatakan untuk pelaku CK tidak ditahan karena sedang hamil tua (8 bulan) dan adanya riwayat kesehatan asma, serta jantung bocor, tapi tidak diperlukan operasi. “Sedangkan, tersangka HP ditahan di Mako Polda DIY,” katanya dalam konferensi pers di Lobby Polda DIY, Senin 18 Maret 2019.

Untuk modus pelaku inisial CK, AKBP Yuliyanto menjelaskan bahwa CK menerima permintaan BO (booking online) perempuan melalui aplikasi whatsapp. “Di mana jika ada permintaan yang membutuhkan teman wanita untuk short time (ST), pelaku akan mengirimkan beberapa foto wanita kepada orang yang meminta, lalu ditentukan harga dan kesepakatan tempat melalui komunikasi aplikasi whatsapp,” ujarnya.

“Setelah salah satu foto wanita dipilih, pelaku akan menghubungi wanita tersebut untuk bertemu dengan pengguna jasa di waktu dan lokasi yang sudah disepakati pelaku. Pembayaran jasa dibayar penuh dengan transfer kepada rekening pelaku dan bayaran tersebut akan dipotong 30 persen untuk pelaku dan sisanya nantinya akan ditransfer 70 persen akan dibayar langsung pelaku kepada wanita panggilannya,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk modus tersangka HP, AKBP Yuliyanto mengatakan pelaku membuat 15 akun Twitter (@AvailJogja) yang dikelola untuk mengiklankan maupun berkomunikasi dengan pelanggan atau pengguna jasa. “Akun-akun Twitter tersebut dibuat untuk masing-masing perempuan yang menjadi angelnya, perempuan panggilan. Pelanggan kalau mau memesan kepada yang bersangkutan harus bayar dulu Rp300 ribu untuk bisa melihat link dari PSK. Diberi kata kunci atau password agar bisa masuk ke 15 akun Twitter,” bebernya.

Lanjut tambahnya, AKBP Yuliyanto mengatakan jika ada pelanggan yang mau booking dapat langsung berkomunikasi via Twitter wanita yang ingin dibooking-nya karena setiap akun sudah terdapat foto-foto dari wanita yang akan di booking. “Namun, yang mengelola dan melakukan komunikasi melalui akun Twitter tersebut adalah pelaku HP sendiri. Setelah cocok dan deal dengan pengguna jasa sex, pelaku akan menghubungi angelnya dan menentukan waktu serta lokasi pengguna jasa untuk bertemu,” ujarnya.

“Pelaku HP akan meminta bagian 30% dari harga dan sisa 70 persen pelaku akan ditransfer ke rekening pelaku perempuan yang dibooking. Harga bervariasi minimal Rp3 juta untuk shortime. Ada mahasiswi, SPG, dan lain-lain. Pelaku HP murah praktek prostitusi online sekitar 2 tahun,”imbuhnya.

Sedangkan, Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Edi Sutanto, SH mengatakan untuk pelaku CK dan HP dikenakan 3 pasal, yaitu:

(1) Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

2) Pasal 2 ayat ( 1 ) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang. Ancaman penjara minima| 3 (tiga) tahun sampai dengan maksimal 15 (lima betas) tahun dengan denda minimal Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp600.000.000,(enam ratus juta rupiah).

3) Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi (menyediakan jasa pornografi). Ancaman penjara minimal 6 (enam) bulan sampai dengan maksimal 6 (enam) tahun atau denda minimal Rp250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp3.000.000.000,(tiga miiyar rupiah).

Untuk barang bukti yang diamankan, AKBP Edi Sutanto, SH merinci, handphone, alat kontrasepsi, uang tunai, bukti transfer, print screen percakapan WA, dan kartu kamar hotel. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.