Berita Nasional Terpercaya

Terlilit Utang, Oknum Perangkat Desa Cetak Uang Palsu

0

SLEMAN, BERNAS ID- Jajaran Unit Reskrim Polsek Godean dengan Reskrim Polres Sleman menangkap empat orang sebagai pelaku pemroduksi uang palsu dan pengedar uang palsu di wilayah Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto merinci inisial keempat pelaku, yaitu HS (39) dan IK (36) warga Pati, Jawa Tengah serta EY (61) dan NY (67), keduanya warga Magelang. “Keempatnya ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang dipakai sebagai tempat produksi uang palsu di wilayah Godean Senin kemarin,” terangnya ketika konferensi pers di Polsek Godean, Selasa 19 Maret 2019.

?Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti uang palsu senilai 4,6 miliar,? imbuh AKBP Yuliyanto.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Pelaku HS yang merupakan otak dari pembuatan dan pengedaran uang palsu mengaku belajar secara otodidak untuk membuat uang palsu. ?Saya belajar ototidak dari internet. Saya melakukan ini karena terlilit utang,? ujar HS.

Sedangkan, Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto mengatakan pengungkapan kasus uang palsu bermula saat seorang pedagang angkringan di wilayah Godean merasa curiga dengan uang dari pelaku IK yang dipakai untuk membayar pembelian di angkringan.

?IK berbelanja di angkringan sebanyak lima kali. Merasa curiga dengan uang yang dibayarkan, pemilik angkringan melapor ke Polsek Godean,? jelas Kompol Herry.

Dari laporan tersebut, jajaran reskrim polsek Godean melakukan pengembangan dan  penyelidikan sehingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku IK bersama tiga pelaku lainnya sebagai orang yang memproduksi uang palsu di rumah kontrakan.

?Dari pengakuan pelaku, uang yang diproduksi di Godean belum beredar. Sebelumnya, mereka telah beroperasi di wilayah Magelang dan Pati,” imbuh Kapolsek.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, HS sebagai otak pembuatan dan pengedaran uang palsu, IK sebagai pengedar, EY dan NY membantu produksi di rumah kontrakan. ?HS ini merupakan oknum perangkat desa di wilayah Pati, sedangkan IK merupakan guru honorer di wilayah Pati,? ujar Kapolsek.

Barang bukti yang disita petugas, alat sablon, mesin laminating, tinta, kertas hvs, laptop, printer, dan alat percetakan lainnya. Keempat pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 tentang mata uang, serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.