Berita Nasional Terpercaya

Pelaku Penipuan Online Mengaku Aplikasi Ojek Online Diringkus

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Dua Minggu yang lalu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil meringkus dua pelaku tersangka penipuan online yang sudah beroperasi selama dua tahun. Pelaku berinisial N (22) warga Tulung Selapan Ilir, Sumatera Selatan sebagai eksekutor dan SR (41), warga Tulung Delapan Ilir, Sumatera Selatan sebagai penadah ditangkap di rumahnya masing-masing.

Untuk kasus yang pertama, Direskrimsus Kombes Pol Yoyon Toni Suryaputra menjelaskan pelaku N melakukan pengacakan sebuah nomor handphone yang sudah diketahui nomor telepon seluler untuk area Pulau Jawa seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta. “Setelah mengacak nomor handphone dan mendapatkan satu nomor korban, nomor korban tersebut digunakan untuk Iogin ke aplikasi tranportasi online GOJ**, lalu dari pihak GOJ** mengirim kode GOJ*” ke nomor yang dipakai oleh korban. Kode GOJ** tersebut dapat digunakan untuk login ke aplikasi GOJ** korban sehingga pelaku meminta kode GOJ** tersebut untuk login di handphone pelaku,” jelasnya ketika konferensi pers di Lobby Polda DIY, Kamis 21 Maret 2019.

Lanjut tambahnya, untuk memastikan korban menerima kode tersebut, pelaku N akan menghubungi korban sambil menanyakan, “Apakah Ibu ada menerima SMS berupa pemberitahuan dari GOJ**?”, kemudian jika dijawab oleh korban ada maka selanjutnya pelaku N akan menanyakan berapa kode 4 digit angka dari GOJ** tersebut. Setelah pelaku mendapatkan kode tersebut, pelaku dapat mengakses akun G*-PAY milik korban dan pelaku yang mengaku sebagai orang GOJ** akan menginfokan bahwa korban mendapatkan hadiah dan GOJ** dengan syarat meminta korban untuk mengisi akun G*-PAY korban yang sudah dikuasai pelaku,” terangnya.

Lalu, jika korban sudah mengisi GO-PAY, Kombes Pol Yoyon pun mengatakan saldo yang ada di dalam akun G*-PAY korban akan ditukarkan pelaku N dengan uang cash melalui mengirimkan pulsa elektronik kepada penampung SR untuk diganti uang tunai.

Untuk barang bukti, Kombes Pol Yoyon menyebut diamankan 20 unit HP yang salah satunya disita dari konter yang menjual HP bekas karena hasil penipuan dipakai untuk membuka usaha penjualan hp seken. “Kepolisian juga memblokir beberapa rekening bank pelaku dengan uang kurang lebih 750 juta, serta sejumlah flashdisk,” ujarnya.

Kombes Pol Yoyon mengatakan uang 750 juta milik pelaku N tidak hanya berasal dari penipuan yang mengaku jasa transportasi online, tetapi berasal dari beberapa kasus penipuan online lain. “Misal, menelepon korban dengan alih-alih mendapat hadiah kiriman barang dengan syarat mengirimkan ongkos kirim. Setelah korban mentransfer, no kontak korban segera diblokir,” tuturnya.

“Korban ini seolah-olah mendapat kiriman barang sehingga korban harus mentransfer jasa kiriman barang,” imbuhnya.

Ketika diwawancarai wartawan,  pelaku N mengaku belajar secara otodidak dari teman. “Sekali transaksi untuk penipuan berkedok hadiah, tidak tentu kadang 200 ribu dan 1 juta. Sehari bisa menelepon rata-rata 30-50 orang. Menyebar nomor paling banyak 10 orang,” ujarnya.

Sedangkan, untuk penipuan atas nama akun transportasi ojek online, pelaku N mengaku tidak bisa menerobos 10 akun jasa transportasi online dengan rata-rata 1 korban yang kena.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 terkait penipuan online dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah, lalu pasal 378 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan, dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.