Berita Nasional Terpercaya

Pemerintah dan DPR Didorong untuk Kaji Ulang Pemilu Serentak

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID —Pemerintah dan DPR RI didorong untuk mengkaji ulang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak. Hal ini dimaksudkan agar menjadi panduan bagi revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk mencapai penyelenggaraan pemilu yang baik dan memastikan kedaulatan rakyat dapat dimanifestasikan.

“Civitas akademikan FH UII juga mendorong agar di masa yang akan datang, penyelenggara pemilu (KPU) dapat mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dengan sebaik-baiknya, salah satunya denga membentuk pedoman pelaksanaan yang mudah dipahami dan diimplementasikan oleh penyelenggara pemungutan suara,” tegas Dr Abdul Jamil SH MH, Dekan FH UII, dalam pernyataan sikap yang dibacakan usai sarasehan Menyingkap Tabir Kematian Penyelenggara Pemilu di Kampus FH UII Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Senin (20/5/2019).

Pernyataan itu disampaikan FH UII karena prihatin melihat banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia maupun sakit pada pemilu serentak 2019. FH UII menyayangkan banyaknya petugas pemilu mulai dari petugas pemungutan suara, pengawas hingga aparat kepolisian yang sakit maupun meninggal dunia. Menurut data yang dimiliki FH UII, sebanyak 600 lebih petugas KPPS, pengawas dan kepolisian yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Civitas akademika FH UII menyatakan prihatin atas banyaknya korban meninggal dunia dan ribuan petugas yang masih dirawat di beberapa rumah sakit. Keprihatinan ini sebagai bentuk empati kaum intelektual atas kejadian/musibah hyang dialami saudara sebangsa dan se tanah air,” kata Abdul Jamil.

Menurut Abdul Jamil, pemerintah perlu memaksimalkan upaya dan mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mencegah munculnya korban baru. Sebab, jumlah korban meninggal sampai ratusan bukan jumlah yang kecil dan tidak boleh dianggap enteng. Karena itu, FH UII meminta KPU dan pejabat yang berwenang untuk melakukan evaluasi menyelurh atas penyelenggaraan pemungutan suara sampai dengan tahapan rekapitulasi hingga menimbulkan banyaknya korban.

“Sejauh ini, civitas akademika FH UII belum melihat ada lembaga negara yang secara tegas menyatakan telah atau sedang melakukan evaluasi mengenai penyebab ratusan nyawa melayang,” kata Abdul Jamil.

Dan untuk menjawab pertanyaan masyarakat, menurut Abdul Jamil, civitas akademika FH UII meminta pemerintah untuk membentuk tim independen yang khusus menyelidiki penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS. Tim ini diberi tugas melakukan pemeriksaa toksokologi lengkap bagi korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan melakukan otopsi bagi korban meninggal.

Ketu KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, di DIY tercatat ada 13 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 55 orang yang sakit. Dari informasi yang dimiliki KPU DIY, menurut Hamdan Kurniawan, penyelenggara pemilu yang sakit karena kecelakaan, sesak napas, demam tinggi, stroke, cacat permanen, pingsan, kaki bengkak, keguguran, asam lambung, tipus dan patah tulang/retak.

Sedangkan mereka yang meninggal karena bunuh diri, diawali dengan keluhan rasa lelah berlebih, diawali dengan keluhan sesak di bagian dada, diawali keringat dingin dan pingsan serta diawali dengan keluhan sesak nafas dan mual. “KPU mendata petugas penyelenggara pemilu yang sakit maupun meninggal dunia. Dan memberi santunan kepada petugas yang menderita sakit dan kepada keluarga yang ditinggalkan. KPU juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk pemilu ke depan,” kata Hamdan Kurniawan pada forum yang sama. (lip)
 

Leave A Reply

Your email address will not be published.