Berita Nasional Terpercaya

Gadaikan Istri Rp 250 Juta Berujung Pembunuhan

0

LUMAJANG, BERNAS.ID – Warga Kabupaten Lumajang digegerkan dengan kabar pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di jalan desa tepatnya di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Selasa (11/06/2019).

Pelaku sendiri diketahui bernama Hori bin Suwari (43 th) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso,  Kabupaten Lumajang. Tersangka sendiri mulanya nekat ingin membunuh seseorang yang bernama Hartono (40 th) warga Desa Sombo, akan tetapi salah sasaran terhadap seorang laki-laki yang bernama Muhammad Toha (34 th) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit,  Kabupaten Lumajang.

Peristiwa tersebut diawali dimana tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono senilai Rp 250 juta dengan jaminan istri Hori digadaikan kepada Hartono. Dengan perjanjian bahwa istri tersangka Hori dengan inisial R (35 th) diserahkan kepada Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya, baru kemudian istrinya dapat dikembalikan.

Setelah 1 tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Akan tetapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti dengan sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan, kemudian mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo,  Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH., S.IK., MM., MH, mengungkapkan adanya degradasi moral yang terjadi pada pelaku. ?Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya, akan saya dalami motif sebenarnya,” ujarnya.

Dia juga menilai kasus ini bukan hanya sekedar masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. “Peristiwa ini tentu diluar nalar kita. karena sepamahaman kita selama ini yang digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” terangnya.

Di tempat terpisah Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara. “Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana” katanya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.