Berita Nasional Terpercaya

Berdalih Membeli HP Malah Dibawa Kabur

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Unit Reskrim Polsek Depok Timur Sleman Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan berkedok jual beli online pada hari Jumat,  21 Juni 2019 pada sebuah rumah sewaan di Perumahan Taman Cemara No.70 Maguwoharjo sekitar pukul 22.00 WIB.

Aparat berhasil mengamankan tiga pelaku asal Jawa Barat berinisial AS (32), JS (27), KI (30), sedangkan aktor intelektual H masih buron. Ketiganya diringkus di sebuah hotel di Jalan Imogiri pada keesokan paginya, Sabtu (22/6) sekitar pukul 3.30 WIB.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal mengungkapkan modusnya penipuan untuk dijual guna mendapatkan uang. “Kita amankan barang bukti handphone merek iPhone seharga 16 juta,” jelasnya, Kamis 27 Juni 2019.

Untuk kronologi, Kompol Paridal menerangkan awalnya berupa jual beli handphone secara online. “Inisial H rekan dari ketiga pelaku mengontak penjual atau korban bernama Yosephine Dyah Gayatri, tapi H tidak datang ke lokasi bertemu, melainkan mengutus ketiga pelaku untuk menemui korban,” ujarnya.

“Setelah ketemu di TKP, dengan alasan mau dicek dulu, HP tersebut dibawa masuk. Setelah dibawa masuk, para pelaku tidak keluar-keluar lagi. Para pelaku meninggalkan lokasi tidak melalui pintu utama. Korban ditinggalkan sendirian di rumah tersebut, lalu korban melapor ke polisi,” imbuhnya.

Kompol Paridal menyebut ketiga pelaku akan dijerat pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda empat yang merupakan mobil rental,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.