Mahasiswi 22 Tahun Jalani Praktek Prostitusi Online
SLEMAN, BERNAS.ID- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sleman membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial AA yang masih berumur 22 tahun, warga Jambi.
Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menjelaskan, pelaku, AA (22) setelah personel Satuan Reserse Kriminal(Satrekrim) Polres Sleman melakukan pemantauan pada media sosial Twitter pada hari Selasa 24 Juni 2019, sekira pukul 11.00 WIB pada akun @Mecca951yang mencuit: Open Bo Jogja, 1×500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast responlewat 082331008637.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 Juni 2019 sekira jam 21.00 WIB di Allstay Hotel Yogyakarta kamar 242 diketahui seorang perempuan pekerja seks komersil (PSK) sedang melayani laki-laki,” terangnya saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa pagi 9 Juli 2019.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua kondom bekas pakai. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel merk Oppo warna Rose Gold, ponsel iPhone 8 Plus warna Rose Gold, ponsel iPhone 8Plus warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Sedangkan, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sleman, Ipda Afriyadi mengatakan pelaku AA mendapat uang jasa sebesar Rp 100 ribu dari PSK yang laku ditawarkannya.
Afriyadi menjelaskan penangkapan AA merupakan hasil kegiatan rutin dari personel Polres Sleman dalam upayanya memberantas pelanggaran hukumdi wilayahnya.
“Kita tetap memantau setiap ada akun seperti ini, jadi kalau ada yang bermain di wilayah kita, pasti kita lakukan upaya hukum. Itu sudah rutin sehari-hari saja, tidak harus razia, kalau ada yang melakukan pelanggaran, langsung kita tindak,”ujarnya.
Menurut pengakuan, AA baru pertama kali melakukan praktek prostitusi online. Pelaku akan dijerat dengab Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar rupiah,” tandas Ipda Afriyadi. (jat)