Berita Nasional Terpercaya

BBM Solar Bersubsidi Diselundupkan dengan Dokumen Palsu

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap tindak pidana penyalahgunaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi dengan dokumen palsu untuk dijual ke perusahaan. Pengungkapan tersebut berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 29 Juni 2019 yang masuk di Polda DIY.

Untuk truk tangki kapasitas 8000 liter, petugas mengamankan tersangka GN (21), warga Surakarta. Sedangkan, untuk truk tangki kapasitas 16000 liter, diamankan empat tersangka berinisial AS (31), MF (34), S (36), dan MM (28) yang keseluruhan warga Jawa Timur.

Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu ada yang mencari solar untuk dijual ke industri, ada koordinator, dan ada yang mengantarkannya. Bahkan, BBM solar bersubsidi yang diselundupkan tersebut, menurut pengakuan salah satu pelaku, juga dikirim ke salah satu PT yang sedang mengerjakan proyek bandara di Kulonprogo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan modus para pelaku menggunakan dokumen palsu atau tidak sah untuk mengangkut BBM sehingga BBM yang diangkut menjadi ilegal. “Ada kode nomor yang seharusnya untuk SPBU, tapi dicantumkan di dokumen angkutan,” katanya saat ungkap kasus di Markas Dalmas Sabhara, Paingan, Sleman, Selasa 9 Juli 2019.

“Tanpa sepengetahuan pemiliknya, dia memanfaatkan truk tangki untuk mengangkut BBM solar subsidi dengan dokumen palsu,” imbuh Kombes Pol Toni.

Kombes Pol Toni mengatakan BBM subsidi itu peruntukannya untuk konsumen angkutan kendaraan pribadi, bukan untuk distribusi ke perusahaan. “Motifnya, pasti mencari keuntungan. Kalau bahan bakar minyak solar subsidi harganya Rp5500, dia jual ke perusahaan seharga Rp6500 sampai Rp7000,” terangnya.

“Saat kita tangkap, seluruh order BBM belum sampai ke tujuan. Kita melakukan penangkapan di seputaran wilayah Yogyakarta, Sentolo, Klebakan, Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan, BBM akan dibawa ke wilayah Cilacap ke salah satu kapal nelayan, KM XXX,” bebernya.

Kombes Pol Toni menjelaskan BBM solar bersubsidi ini dibeli para pelaku dari berbagai kota. “Mereka melakukan pemetaan kota yang memiliki solarnya dengan jumlah banyak, lalu dibeli dalam jumlah besar,” katanya.

“Dari pengalaman yang sudah-sudah, para pelaku membeli BBM dengan minibus atau pickup yang dimodif dengan didalamnya ada tangki,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 UU RI No.25 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah dan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengantar pengiriman barang, dokumen pengantar pengiriman depot, STNK, buku KIR, 1 unit truk tangki berkapasitas 8000 liter penuh berisi  minyak solar dan 1 unit truk tangki kapasitas 16000 liter penuh berisi minyak solar. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.