Berita Nasional Terpercaya

Produsen dan Penjual Mihol Merek Palsu Tanpa Izin Edar Diringkus

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY meringkus pria berinisial RD (31) warga Caturtunggal, Depok, Rabu (3/7) karena menjadi produsen sekaligus penjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin edar atau tidak ada legalisasi sertifikasi dari BPOM.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra menceritakan penangkapan RD berawal saat petugas sedang melakukan patroli siber dan memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran mihol di wilayah Yogyakarta.

?Beberapa hari kami melakukan penyelidikan, hingga kami mendapat informasi bahwa tempat produksi mihol tersebut berada di wilayah Caturtunggal,? jelas Kombes Pol Toni saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis 11 Juli 2019.

Kombes Pol Toni mengatakan produksi mihol ini seperti home industri.?Jadi, pelaku ini membuat minuman beralkohol dengan campuran alkohol murni, lemon, gula pasir, dan air mineral. Kemudian dikemas menggunakan botol, disegel dan diberi merk CONTI,? jelasnya.

“Merek Conti ini dibuat sendiri oleh pelaku hingga menyerupai aslinya. Ada segel dibuat sedemikian rupa,” imbuhnya.

Setelah dikemas sedemikian rupa, lanjut Toni, mihol tersebut diedarkan melalui media sosial instagram dan facebook. Minuman tersebut dijual dengan harga Rp160.000 perbotol, untuk mendapatkannya, para pembeli akan diajak untuk bertemu atau langsung dikirim ke tujuan.

Untuk itu, setelah memastikan lokasi, Kombes Pol Toni mengatakan petugas segera melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut dan menangkap seorang produsen sekaligus pengedar mihol berisinial RD pada hari Rabu 3 Juli 2019. Menurut pengakuan, RD telah melancarkan aksinya dalam lima bulan terakhir.

?Saat ditangkap, petugas menyita puluhan botol minuman yang berisi maupun kosong, alat-alat yang digunakan pelaku untuk memproduksi minuman tersebut dan uang tunai Rp19 juta,? tuturnya.

Toni menyebut RD bekerja sendirian untuk mengedarkan mihol ini. Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk membongkar peredaran mihol tanpa izin edar karena membahayakan keselamatan masyarakat. ?Karena tidak jarang, pengonsumsi minuman oplosan seperti ini meninggal dunia,? ucap dia.

Berdasar pengakuan, pelaku RD mengatakan keahlian membuat minuman oplosan didapatkannya dari internet. Dalam lima bulan berproduksi, RD menyebut mampu memproduksi ratusan botol. ?Produksi sehari bisa mencapai 30 botol,? ucapnya.

RD akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP serta pasal 142 UU No.18/2012 tentang pangan dengan ancaman paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.