Berita Nasional Terpercaya

Akademisi Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia yang tergabung dalam FOReTIKA mendesak penundaan pengesahan RUU Pertanahan oleh DPR RI. Alasannya, isi RUU tersebut dinilai belum mengedepankan asas keterbukaan informasi publik dan masih memerlukan kajian lebih intensif dengan melibatkan banyak pihak termasuk para akademisi bidang kehutanan.

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU ini sebelum peridoe DPR RI 2014-2019 berakhir. ?Kami (akademisi) merasa belum banyak dilibatkan, sangat berisiko apabila diberlakukan di saat ada proses transisi di DPR RI, sangat mengakawatirkan, sementara ini soal keputusan strategis membawa dampak jangka panjang,? kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM Dr Budiadi, SHut, MAgrSc kepada wartawan menanggapi rencana pengesahan RUU Pertanahan di halaman Balairung, Jumat 12 Juli 2019.

Budiadi meminta agar Presiden untuk meninjau ulang serta mendialogkan kembali isi dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut yang menurutnya berkaitan erat dengan persoalan pengelolaan hutan yang selama ini maksimal. ?Kita tahu kinerja kita bidang kehutanan belum bagus lahan kritis mencapai 14 juta hektar yang masuk dalam kawasan hutan, jangan sampai nantinya kawasan konservasi ada izin usaha kelola hutan dan pertanahan,? kata Budiadi.

Untuk itu, ia mendesak Presiden bisa mengarahkan Kementerian Agraria dan tata Ruang bersama Kementerian  Lingkungan Hidupa dan Kehutanan untuk membahas secara detil RUU tersebut agar lebih mementingkan faktor ekologi dan sosial ketimbang faktor ekonomi semata. ?Kita ingin membantu mensukseskan program pemerintah dan berharap Presiden memberikan arahan,? katanya.

Sedangkan, Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Rinekso Soekmadi mengapresiasi upaya penyempuranan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan. Namun demikian, menurutnya, RUU tersebut belum secara masimal memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. ?RUU ini menyangkut banyak sektor termasuk kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan,? ungkapnya.

Ketua FOReTIKA ini meminta DPR RI menunda pengesahaan RUU pertanahan tersebut dan melanjutkan pembahasannya pada peridoe DPR RI selanjutnya agar bisa memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan masukan secara komprehensif.

Pada penyampaian pernyataan sikap ini selain dihadiri Dekan Fakultas Kehutanan UGM dan IPB juga dihadiri akademisi kehutanan dari Universitas Jambi, Universitas Mulawarman, Universitas Tadulako, Univeritas Tanjungpura dan Univeritas Muhammadiyah Palangkaraya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.