Berita Nasional Terpercaya

Kekayaan Intelektual Perlu Didaftarkan Agar Tak Diakui Pihak Lain

0

JOGJA, BERNAS.ID- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Daerah lstimewa Yogyakarta dalam mensinergikan potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual (Kl). 

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).

Menkumham, Yasonna Laoly menegaskan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah DIY terkait perlindungan kekayaan intelektual, baik yang personal maupun komunal. “Ini perlu dilindungi kekayaan intelektualnya, tidak hanya hak paten atau merek,” katanya kepada awak media seusai mengikuti kegiatan nota kesepakatan, Rabu 17 Juli 2019.

“Jogja sangat kuat dengan kultur, tradisi, dan budaya, kita akan dorong terus apalagi Pemda DIY sangat mendukung, bahkan mendapat penghargaan dari Kemenkumham tentang upaya perlindungan hak intelektual ini,” imbuhnya.

Yasona merasa khawatir kalau tidak didaftarkan maka warisan leluhur dengan tingkat seni dan budaya yang tinggi akan didaftarkan oleh negara lain, seperti reog yang pernah diakui negara lain, bahkan sekarang ini ada batik buatan Thailand. “Ini sangat berbahaya. Hari ini juga akan mulai dilakukan sosialisasi kekayaan intelektual komunal. Indonesia sangat kaya dengan budaya dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.

Dari sebuah studi, Yasonna mengatakan bahwa semakin tinggi tingkat inovasi atau pendaftaran kekayaan intelektual suatu negara maka pertumbuhan negaranya akan semakin baik, bahkan secara ekonomi.

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan pemajuan Kl, termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK) di Yogyakarta yang meliputi pellndungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KIK. 

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wllayah Kemenkumham bersama Pemerintah Provinsi Yogyakarta dapat bersinergi dalam penyebarluasan informasi KI dan mengembangankan potensi Industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan Kl. 

Selain itu, kesepakatan ini dapat mendorong pemerintah provinsi untuk mengembangkan dan melindungi potensi KIK yang mencakup sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis yang terdapat di wilayah Yogyakarta. 

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Yogyakarta juga menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi BudayaTradisional (EBT), yaitu (1) Tari Angguk, (2) Sekaten, (3) Beksan Bondo Boyo, (4) Tayub Yogyakarta, (5) Upacara Mubeng Beteng, (6) Saparan Bekakak, (7) Tarian Montro. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.