Berita Nasional Terpercaya

Pakai Mesin Sedot, 10 Penambang Pasir Ilegal Ditahan Polisi

0

SLEMAN, BERNAS.ID-Polda DIY menangkap 9 warga Kulonprogo dan 1 warga Bantul karena melakukan praktek penambangan pasir dengan mesin sedot di Sungai Progo, wilayah Sentolo, Kulonprogo, Yogyakarta.

Kesepuluh orang tersebut diamankan aparat ketika melakukan praktek penambangan pasir ilegal di Sungai Progo pada hari Rabu, tanggal  10 Juli 2019. Saat diperiksa polisi ternyata penambangan itu tidak dilengkapi dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan penangkapan 10 penambang pasir itu berdasarkan pada dua laporan polisi tertanggal 9 Juli 2019 mengenai adanya kegiatan penambangan pasir dengan alat sedot dan tanpa izin di Sungai Progo wilayah Sentolo, Kulonprogo.

Dari laporan itu, polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku penambangan. “Kami juga mengamankan peralatan sedot pasir, seperti mesin, pipa, selang, drum, bambu, serok, truk dan sekitar 3 meter kubik pasir sebagai barang bukti (BB),” jelas Kombes Pol Toni ketika konferensi pers di Polda DIY, Rabu 17 Juli 2019.

Kombes Pol Toni menyebut bahwa dalam keadaan yang kurang baik, satu mesin sedot yang operasional setiap harinya bisa menghasikan sekitar 2 truk pasir, tapi jika dalam keadaan baik, satu mesin sedot bisa menghasilkan 10 bak truk pasir setiap harinya. ?Kami akan mengembangkan kasus ini, termasuk menindak  tegas saja yang melakukan pelanggaran hukum dalam praktik penambangan,? tuturnya.

Para pelaku penambangan ilegal mengaku sudah melakukan praktek sedot pasir selama dua bulan lebih, tapi Kombes Pol Toni meragukan karena bila melihat peralatan dan keadaan sekitar, diduga penambangan sedot pasir ini sudah dilakukan lebih dari 1 tahun. “Untuk pasir dijual jika ada yang memesan. Biasanya dijual di daerah DIY dan sekitar Jawa Tengah,” ujarnya.

Empat warga Kulonprogo yang ditahan di Polda DIY karena sebagai penyandang dana, yaitu PY (39), SB (41), SW (43), dan PY (43), sedangkan 5 warga Kulonprogo dan 1 warga Bantul hanya wajib lapor polisi karena hanya sebagai pekerja, yaitu WG (34), SJ (36), WY (35), TM (51), LG (40), dan JM (31) warga Bantul.

?Para pelaku akan dijerat pasal 158 UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta pasal  55 ayat 1 dan 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp10 miliar,? tandas Kombes Pol Toni. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.