Berita Nasional Terpercaya

Gara-gara Ngumpet di Sawah, Dua Pencuri Ketangkap Warga

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Kedua pencuri ini menemui nasib sial ketika berhasil ditangkap warga Dusun Tanjung, Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan setelah terlebih dahulu terjadi kejar-kejaran dengan korban pencuriannya Arif Rahmad Romadhon (34) warga Dusun Tanjung, Senin (15/7) sekira pukul tiga pagi.

Kapolsek Cangkringan AKP Sutarman didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Lili Mulyadi mengungkapkan kedua tersangka pencurian tersebut berinisial W (35) warga Desa Kutuasem, RT 02 RW 16, Kecamatan Mlati, Sleman, dan FFP (24) warga Desa Pusmalang, Kecamatan Cangkringan.

Lebih lanjut, AKP Sutarman mengatakan kedua tersangka diamankan dalam waktu yang berbeda. Untuk tersangka W, diamankan pada Senin (15/7) sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan tersangka FPP diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 ekor burung, 2 ekor ayam dan 2 pasang sepatu serta 1 buah jaket.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyian di Dusun Watuadeg, Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan,” jelasnya Rabu kemarin (17/7).

Penangkapan kedua pelaku pencurian bisa dilakukan berdasarkan jejak kaki yang ditinggalkan saat melarikan diri. Karena sebelum ditangkap warga, rupanya kedua tersangka sempat bersembunyi di sawah, di sebelah timur tempat kejadian.

Aksi kedua tersangka mulanya dipergoki oleh saksi Mujiyah (56), saudara korban yang langsung berteriak. Dari teriakan saksi Mujiyah, membuat korban yang sedang terlelap tidur terbangun, lalu langsung keluar rumah guna mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran ini pun mengegerkan warga di sekitar kejadian. Alhasil, warga pun langsung membantu korban untuk menangkap tersangka.

AKP Sutarman mengatakan saat ditangkap, kedua tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah didesak warga, akhirnya kedua tersangka mengakuinya. “Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.