Berita Nasional Terpercaya

OTT KPK, Kejari Yogyakarta: Ini Murni Perbuatan Pribadi

0

JOGJA, BERNAS.ID- Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan barang bukti uang senilai 100 juta rupiah, Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY Ninik Rahma Dwihastuti memberikan keterangan perihal oknum jaksa yang ikut diamankan.

Ia mengatakan tentang kebenaran adanya jaksa Kejari Yogyakarta yang ikut ditangkap KPK. “Memang benar, kemarin pada hari Senin 19 Agustus 2018, telah terjadi dari anggota kami Kejari Yogyakarta diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan,” jelasnya ketika konferensi pers dengan media di Kejari Yogyakarta, 20 Agustus 2019.

“Oknum tersebut berinisial ES, yang bersangkutan adalahJaksa Fungsional pada Kejari Yogyakarta. Yang mana pada hari itu, yang bersangkutan tidak berada di kantor dengan alasan ijin, anaknya sakit di Solo,” imbuhnya.

Dengan alasan tersebut, Ninik menegaskan yang bersangkutan melakukan tindakan yang sifatnya murni perbuatan pribadi, yang tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kejaksaan karena tidak diketahui oleh pimpinan. “Jadi, ini bukan menyangkut masalah kinerja di Kejari Yogyakarta,” ujarnya.

Untuk itu, Ninik mengatakan pihaknya merasa prihatin dan memohon maaf atas kejadian tersebut. “Kami sangat prihatin dengan dengan atas kejadian ini. Kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini agak terganggu,” katanya.

“Untuk kronologi perkembangan penanganannya, kami masih menunggu pendalaman karena kejadian kemarin. Menunggu konfirmasi dari pusat,” tambahnya.

Sedangkan, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan kejelasan penanganan terkait kejadian OTT masih berada di ranah KPK sehingga ia tidak ingin mendahului KPK terkait keterangan resminya. 

“Memang benar telah terjadi peristiwa itu. Terkait informasinya diperoleh dari media online lainnya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota Yogyakarta, Selasa siang (20/9).

Haryadi mengatakan OTT tidak terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, tapi di wilayah Solo. Ia membenarkan ada dua orang dari ASN Pemerintah Kota Yogyakarta yang dibawa oleh KPK. “Dua orang yang dibawa KPK tersebut yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Aki Lukman dan Unit Pelayanan Pengadaan, Baskoro. Kedua orang tersebut dibawa atas dasar klarifikasi,” jelasnya.

Haryadi mengatakan OTT KPK terkait dengan proyek Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Jalan Dr Supomo.

Sementara itu, Gubernur DIY yang ditemui wartawan di Gunungkidul mengatakan tidak tahu persis terhadap OTT KPK. Namun, ia mengatakan, “Harapan saya, ini yang pertama dan terakhir,” ucapnya.

“Kalau memang bersalah, harus ada sanksi dari institusinya,” imbuhnya.

Menurut Sultan, perbuatan melakukan tindakan korupsi itu tergantung dari pendidikan, akal, moral, dan integritas. “Semoga ini tidak terulang lagi,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.