Berita Nasional Terpercaya

Di Era Digital, Advokat Ikadin Harus Melek Teknologi

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan musyawarah cabang (muscab) untuk memilih ketua dewan pimpinan cabang 1 kota dan 4 kabupaten di DIY.

Muscab Ikadin DIY kali ini mengangkat tema ” Memperkuat Konsolidasi dan Meningkatkan Eksistensi Organisasi Advokat Ikadin yang berintegritas, Loyal, dan Beradab”. Ikadin sendiri telah berdiri sejak 10 November 1985.

Ketua DPD Ikadin DIY, Moelyadi, SH, MH mengatakan selain musyawarah untuk memilih pimpinan cabang, juga dilakukan konsolidasi untuk meningkatkan eksistensi, khususnya Ikadin DIY sehingga dalam muscab kali ini, para advokat akan diajak untuk memasuki era digital. “Dalam muscab ini dilakukan sosialisasi atau legal update aplikasi dari Mahkamah Agung seperti e-litigation dan e-court agar para advokat mampu menghadapi perkembangan teknologi informasi yang berkembang saat ini,” katanya ketika konferensi pers di salah satu hotel yang terletak di Jalan Solo, Sabtu 31 Agustus 2019.

“Advokat Ikadin harus melek teknologi agar mampu mendaftar gugatan dan sidang secara online,” imbuhnya.

Sedangkan, Sekjen DPP Ikadin, M Rasyid Ridho, SH, MH mengenalkan aplikasi baru jasa hukum secara online dari Ikadin sendiri bernama Advosquare. “Aplikasi ini sudah 1 tahun kita buat dan baru diluncurkan 3 minggu yang lalu di Jakarta,” ujarnya.

“Aplikasi Advosquare menyediakan jasa advokat dari Ikadin. Advokat-advokat berkompeten yang bergabung di Ikadin dan sudah menyebar di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Selain mendekatkan akses masyarakat ke advokat Ikadin, Rasyid mengatakan masyarakat yang menggunakan Advosquare nantinya akan mendapat laporan (progres report kasusnya) karena para advokat wajib melaporkan ke kliennya sehingga lebih profesional. “Untuk Jakarta, beberapa sudah masuk aduan atau laporan dari masyarakat seperti kasus perceraian dan legal drafting  atau perancangan hukum,” ucapnya.

Ia menyebut untuk saat ini, sudah ada 300 advokat berportolio atau berpengalaman yang tergabung di Advosquare sehingga masyarakat pengguna (kilen) akan mempunyai jaminan jika ada pelanggaran kode etik dari advokat. “Masyarakat akan bisa melakukan pengaduan karena di bawah pengawasan Ikadin, akan diproses sampai sidang kode etik,” katanya.

“Untuk perlindungan data pribadi klien dari masyarakat, tidak usah khawatir karena akan dijamin. Sebab, kebocoran data pribadi ini juga masuk dalam pelanggaran kode etik,” imbuhnya.

Saat ini, aplikasi Advosquare  sedang giat disosialisasikan terutama melalui media sosial seperti di IG, FB, dan Twitter. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.