Berita Nasional Terpercaya

Modal Slip Transfer Palsu, Sukses Tipu 107 Juta

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Bermodal slip transfer bank palsu, tiga teman sekampung, seluruhnya warga Bojong, Jawa Barat sukses menipu korbannya yang bernama Ho Min Lol (65), laki-laki, pemilik CV Karya Utama di Kasihan, Bantul hingga ratusan juta rupiah, 23 Juli lalu. Dua orang berhasil ditahan polisi berinisial AG (61) dan ES (54) sebagai pencari pembeli, serta 1 orang aktor intelektualnya alias pengordernya yang masih DPO berinisial CA (61).

Kasubdit Siber V Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito menjelaskan modus operandinya para pelaku. “Para tersangka ini memesan 100 rol kabel dengan dua jenis kabel kepada korban melalui media online (email), lalu terjadi komunikasi melalui WhatsApp. Terjadi kesepakatan dengan harga,” jelasnya ketika konferensi pers di di Aula Gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 5 September 2019.

“Kemudian, barang pesanan ini dikirim oleh korban. Setelah barang tiba, pelaku mengirimkan bukti seakan-akan sudah mentransfer dengan slip bukti transfer bodong atau abal-abal. Hanya dikirimkan bukti transfer langsung percaya. imbuhnya.

Lanjut tambahnya, setelah dilakukan konfirmasi atau dicek di bank, korban mendapati belum ada uang yang masuk ke rekeningnya sehingga korban merasa ditipu, lalu melaporkan ke polisi. “Kepada para tersangka dikenakan UU ITE terkait penipuan transaksi media online pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan, AKBP Yuliyanto menyebut 6 lembar screenshot percakapan email, 6 lembar screenshot memori panggilan telepon pelaku ke korban, faktur penjualan, resi ekspedisi, rekaman CCTV di ekspedisi, dua handphone, modem, simcard, laptop, printer, dan printout bukti transfer bank palsu. “Untuk itu, jangan mudah percaya kepada foto bukti transfer. Kalau melakukan transaksi online, carilah ATM terdekat untuk mengecek kebenarannya. Kami imbau agar tidak mudah melakukan transaksi jual beli melalui online,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.