Berita Nasional Terpercaya

Untuk Bayar Karaoke dan Hutang, Nekat Gelapkan Mobil Rental

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Pura-pura menyewa mobil pada sebuah rentalan di daerah Pangukan Tridadi Sleman, dua pemuda bernama Abdi (25), warga Temanggung, dan Mamat (22) warga Kebumen harus berurusan dengan kepolisian karena menggadaikan mobil sewaan tersebut seharga 16 juta rupiah. Oleh kedua pelaku, uang hasil gadai mobil dipakai untuk karaoke dan membayar hutang.

Berdasarkan keterangan pelaku Abdi, otak kejahatan, aksi tersebut memang sudah direncanakan sebelumnya. ?Uangnya sudah habis untuk membayar hutang saya. Juga untuk karaoke di wilayah Bandungan,? ujar pelaku Abdi.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Yuliyanto menceritakan peristiwa penggelapan itu berawal saat kedua pelaku meminjam sebuah mobil di rental milik korban Fajar Sri Guntoro di wilayah Pangukan, Tridadi, Sleman pada pada hari Kamis (15/8) lalu. ?Keduanya meminjam mobil untuk satu hari dengan menyerahkan jaminan KTP dan SIM atas nama pelaku Mamat,? kata Iptu Yuliyanto di Polsek Sleman, Senin 9 September 2019.

Lanjut tambahnya, kedua pelaku mengingkari kesepakatan dan belum mengembalikan mobil yang dipinjam tersebut sampai hari Jumat 16 September 2019. Curiga, korban pun menghubungi nomor telpon pelaku untuk menanyakan alasan, tapi kedua pelaku beralasan ingin memperpanjang waktu menyewa. ?Setelah berasalan ingin memperpanjang waktu peminjaman, pelaku justru melarikan diri dan nomor telponnya pun sudah tidak bisa dihubungi,? imbuh Iptu Yuliyanto.

Korban Fajar pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman hingga terendus keberadaannya oleh petugas. ?Awal September lalu, kedua berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Pelaku Mamat di Kebumen, dan Pelaku Abdi di Temanggung,? ucap Yuliyanto.

Atas kejahatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal  378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.