Berita Nasional Terpercaya

Sukamta : Revisi PP PSTE Berpotensi Mengancam Digital Sovereignty

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah berencana merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center terkait data swasta ditempatkan di dalam negeri. 

Anggota Komisi I DPR RI DR. H. Sukamta melalui pesan WA yang dikirimkan kepada redaksi bernas.id hari ini, Senin (9/9/2019) menyatakan bahwa data digital itu sangat vital dan strategis. Mungkin selama ini objek vital strategis itu berbentuk fisik, tetapi sekarang ruang siber juga strategis, maka data sangat sangatlah penting. Sebab semua hajat hidup orang sekarang dikelola dengan data digital. 

“Bahaya jika negara memberi kesempatan data center bisa ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data swasta. Rencana revisi PP ini tidak sinkron dengan Pidato Presiden Jokowi yang menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karenanya, saya mendesak Pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE ini,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa perbankan, komunikasi, kependudukan, serta sektor lainnya sekarang menggunakan data. Hampir setiap urusan hidup kita sekarang diminta data pribadi kita. Kita seperti seolah menyerahkan hidup kita ketika memberikan data itu. 

Data-data swasta juga itu penting. Dengan data-data yang ada, kata Doktor lulusan Manchester ini, pihak yang berkepentingan bisa melakukan profiling. Mereka bisa menganalisis perilaku masyarakat dan apa yang terjadi di sebuah wilayah negara. Meskipun itu data transaksi swasta, tetap itu bisa menjadi strategis dalam menganalisis dan memetakan perilaku masyarakat dan negara. Potensi ke arah sana pasti ada. Makanya kita cegah dari sekarang, jangan sampai ada celah yang bisa jadi liar dimanfaatkan. Jangan sampai data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data sektor swasta. 

“Termasuk juga data-data negara, tentu lebih vital dan strategis dari swasta. Bayangkan kalau kita tidak memiliki kedaulatan data digital ini. Pertahanan jebol, data bocor, urusan pemerintahan dan masyarakat bisa lumpuh. Lantas, jika begitu, di mana kedaulatan data kita?” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. 

Selain itu, Sukamta berharap bahwa kewajiban penempatan data center di dalam negeri untuk semua jenis data, baik non strategis, strategis, swasta, bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional kita, yaitu menambah pemasukan pajak dan peluang tenaga kerja bagi masyarakat kita. “Jadi jangan dipertentangkan antara paradigma kedaulatan dengan ekonomi. Logikanya kan ekonomi tidak akan maju jika kedaulatan negara lemah,” pungkasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.