Kiprah Para Alumni UGM di Bidang Hukum
SLEMAN, BERNAS.ID- Untuk mencapai kemakmuran sebuah negara, para pengurus negara dalam pengelolaan harus memperhatikan konstitusi dan peraturan. Dengan begitu, para pengurus negara akan terhindar dari praktek korupsi.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun mengaku prihatin dengan keadaan yang menimpa Komisi Anti Korupsi (KPK) sekarang ini di mana DPR berencana untuk melakukan revisi UU KPK. Terkait rencana revisi tersebut menjadi polemik di masyarakat bahkan muncul penolakan dari internal KPK yang menganggap revisi UU KPK tersebut akan melemahkan KPK dari tugas dan wewenangnya yang selama ini ingin memberantas korupsi di Indonesia. ?Kami prihatin dengan keadaan di KPK, UGM selalu mendukung usaha penguatan KPK,? katanya saat memberikan sambutan dalam talkshow “Era UGM di Mahkamah Konstitusi” di Grha Sabha Pramana UGM, Selasa 10 September 2019.
Rektor UGM, Panut Mulyono juga mengatakan, sebuah negara akan kuat dan makmur ketika negara ini diurus dengan memperhatikan konstitusi dan peraturan sehingga terhindar dari praktek korupsi. “Meski bangsa ini kaya berlimpah sumber daya alam, jika masih terjadi praktek korupsi niscaya tidak akan maju dan mencapai kemakmuran,” ujarnya.
Untuk itu, Rektor Panut meyakini Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang merupakan kerjasama antara MK, KPK, dan MPR menjadi sangat penting guna menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada para mahasiswa karena ke depannya akan menjadi calon-calon pemimpin. “Akan mengajarkan ketaatan dan kepedulian terhadap konstitusi dan peraturan,” katanya.
“Dua Minggu yang lalu, saya berkunjung ke Caledonia, di sana banyak orang yang berbahasa Jawa. Waktu ada sidang MK, mereka menyaksikan dari awal sampai akhir, lalu ada yang komentar kepada saya berkata, 'saya heran, orang yang mengurusi, memutuskan, dan menentukan bangsa Indonesia hanya ditentukan oleh alumni-alumni UGM,'” ujarnya.
Prof Dr Eddy OS Hiariej SH MHum, Guru Besar Hukum Pidana UGM menceritakan saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan yang objektif saja meski kuasa hukum pemohon dari alumni UGM. “Apakah keterangan itu membantu atau mendukung pemohon atau terdakwa itu tergantung kepintaran kuasa hukumnya,” katanya.
Terkait alumni UGM memberikan kontribusi kepada Mahkamah Konstitusi itu pasti memberikan karena banyak alumni UGM yang sudah berkiprah di bidang hukum tingkat nasional. “Apa yang bisa dilakukan alumni di masa depan, hanya ada tiga kata, bersatu membangun bangsa,” katanya.
Prof Eddy pun mengungkapkan bila kesadaran hukum masyarakat sudah ada maka ketertiban masyarakat dengan sendirinya akan ada, tapi kesadaran itu tidak bisa dibangun dalam satu atau dua hari sehingga diperlukan pembangunan karakter masyarakat yang bisa diwujudkan oleh alumni Fakultas Hukum UGM dengan berbagai pihak.
Sedangkan, Dr Heru Widodo SH, Advokat dan Alumni Fakultas Hukum UGM Angkatan 90 mengatakan saat mendampingi terdakwa itu sebagai profesional saja meski para hakimnya dari alumni UGM. “Sebagai advokat, saya melihat agar kepentingan hukum yang kita bela tercapai,” ucapnya.
Ia pun bercerita ketika memutuskan terjun di dunia advokat, ada konflik batin dalam dirinya karena advokat itu identik dengan negatif. Namun, ia meyakini saat kita menjadi advokat yang membangun integritas, nanti akan menjadi advokat yang diridhoi Tuhan.
Soal bagaimana pembangunan hukum ke depan yang lebih baik lagi, ia mengatakan kalau berbicara hukum dari sisi praktisi, kita bisa banyak belajar dari penegakan hukum di MK dan KPK. “Ketika kita mendampingi terdakwa atau tersangka, tidak ada permintaan yang aneh-aneh misal penangguhan di KPK. Kita tahu KPK bukan lembaga yang bisa dipermainkan,” terangnya. (jat)