Ketua APHA Indonesia Kritisi Pengelola Tambang Di Wilayah Tanah Adat
JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia atau APHA Indonesia, Laksanto Utomo menyingkapi, hak tanah masyarakat adat dalam mengelola tanah di sekitar lahan tambang.
Saat berbincang dengan redaksi, Laksanto menerangkan kalau selama para penguasa atau pemegang kuasa pertambangan tidak menjalankan sesuai semestinya.
“Biasanya para kuasa pemegang tambang dalam menambang kesampingkan semua hal termasuk harus memberikan kemakmuran pada masyarakat adat disekitar. Juga setelah tambang tidak dikembalikan seperti semula tapi malah ditinggal begitu saja. Tidak ada pertanggungjawaban,” ujar Laks saat mengisi Focus Group Discussion atau FGD, soal Hak-hak masyarakat di wilayah pertambangan, di Pullman, Jakarta Barat, Selasa (10/9/2019).
Laks berharap apabila para pemegang kuasa tambang tidak menjalankan sesuai aturan dicabut izinnya.
“Saya pikir kalau tidak sesuai di gugat saja atau dicabut. Kalau tidak mensejahterakan masyarakat adat sekitar,” tegasnya.
Menurut Laks, akibat hilangnya hak masyarakat adat atas tanah di wilayah pertambangan, dapat menghilangnya kearifan lokal masyarakat adat terhadap tanah.
“Hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat. Ketergantungan masyarakat adat terhadap barang
konsumsi. Rendahnya ketahanan pangan masyarakat adat,” paparnya.
Tak hanya itu, dapat terjadi konflik yang berkepanjangan. Serta timbulnya degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Untuk itu Laks, merekomendasikan UU tentang Masyarakat Hukum Adat egera di sahkan. Selain itu .asyarakat adat dilibatkan dalam proses pemberian ijin usaha pertambangan di wilayah tanah adat
“Peningkatan pengawasan pemerintah dalam kegiatan pertambangan di wilayah Tanah Adat,” pintanya.
Masyarakat adat sambung Laks, perlu menikmati hasil dari sumber daya alam yang ada di tanah ulayatnya. (fir)