Tembakau Gorilla dan Sabu-sabu Masih Beredar di Condongcatur Sleman
SLEMAN, BERNAS.ID- Peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang seperti tembakau gorilla dan pil trihexyphenidy tak ada habisnya di wilayah Yogyakarta. Penjualannya pun mengikuti perkembangan teknologi melalui media sosial seperti Instagram, FB, dan WhatsApp.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni
Satuan Narkoba Polres Sleman mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan 6 tersangka dalam operasi yang dilakukan selama bulan Agustus 2019. ” Untuk tersangka pertama inisial NR (24) karyawan swasta, warga Sanggrahan Condongcatur dengan TKP di Condongcatur. Barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat 18 gram. Untuk diketahui, ini adalah berat yang sangat besar di wilayah Yogyakarta,” jelasnya saat konferensi pers di lobi Polres Sleman, Kamis 12 September 2019.
“NR ini pengedar. Dia memakai sistem online melalui media sosial. Sudah 5 bulan beroperasi dengan upah 1 juta rupiah per 10 gram yang berhasil dijual,” imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka mengatakan sabu-sabu ini didapatkan dari seseorang asal Solo melalui sistem diletakkan pada suatu tempat sehingga NR tidak mengenal pemasoknya. “Kami amankan NR di rumahnya pada tanggal 21 Agustus. Awal penangkapan diamankan 2 paket sabu-sabu, lalu kita geledah rumahnya menemukan lagi 30 paket disembunyikan dalam kanebo,” imbuhnya.
Kemudian, untuk kasus narkoba tembakau gorila, Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka mengatakan berhasil mengamankan tiga tersangka yang masih berstatus mahasiswa dengan inisial EK (23) warga Makassar Sulawesi Selatan, DC (23) warga Kaliwaru Condongcatur, dan JI (25), warga Tapanuli Utara.
“Ketiganya ditangkap di sebuah kos-kosan Jalan Wahid Hasyim di wilayah Condongcatur dengan barang bukti 20 gram pada tanggal 31 Juli 2019,” jelasnya.
Lanjut tambahnya, ketiga pelaku mendapat tembakau Gorilla dari membeli secara online di media sosial.”Ada yang dipakai sendiri dan diedarkan,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk tersangka pengedar pil trihexyphenidy, AKP Andhyka menyebut inisial IN (34), karyawan swasta, warga Sidoagung Godean Sleman dengan barang bukti jumlah 203 butir pil trihexyphenidy. IN ditangkap pada tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Sidomoyo Godean Sleman. “Motif IN adalah motif ekonomi karena menguasai dan menjual 203 butir pil trihexyphenidy yang disimpan di dalam tas kresek warna hitam yang terbagi dalam 21 klip plastik,” ujarnya.
Terakhir, untuk penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla yang istimewa, AKP Andhyka menyebut inisial SS (35), buruh harian lepas, warga Salam Patuk Gunungkidul. “Inisial SS ini masih dalam tahap persidangan yang terkait kasus obat-obatan terlarang, tapi masih bisa mendapatkan tembakau gorrila di ruang tunggu sidang untuk dibawa ke lapas,” terangnya.
“Untuk modus, tembakau gorrila ditempel di bawah langit meja dengan lakban di ruang tunggu tersangka saat akan menjalani sidang untuk dibawa ke lapas. Caranya, dimasukkan ke dalam dubur,” imbuhnya.
AKP Andhyka mengatakan dari tersangka inisial SS dengan TKP di PN Sleman diamankan barang bukti 51 gram tembakau gorila pada tanggal 6 Agustus 2019. “Karena TKP di ruang sidang, kita akan bekerjasama dengan PN Sleman. Untuk peletaknya masih kita kejar untuk diamankan,” katanya.
Untuk keenam tersangka, AKP Andhyka mengatakan untuk para pelaku kasus narkotika akan dijerat dengan UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun dan untuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang akan dijerat dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (jat)