Berita Nasional Terpercaya

WP KPK Tak Berhak Tolak Capim Terpilih

0

Jakarta,BERNAS.ID – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) terus bermanuver guna menolak calon pimpinan KPK, yang dianggap melanggar kode etik. Padahal Jokowi selaku presiden telah meloloskan nama tersebut ke DPR RI.

Tak hanya menolak capim, ternyata WP KPK juga menolak revisi UU KPK yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi untuk direvisi bersama DPR

Menanggapi manuver penolakan itu, ahli hukum pidana, Faisal Santiago menilai, apabila WP KPK merupakan ASN maka tidak ada alasan untuk tidak tunduk pada UU ASN.

“Menurut saya kalau pegawai harus jelas, apakah itu ASN atau bukan. Kalau memakai APBN mereka harus tunduk pada UU ASN atau UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,” tegas Santiago kepada wartawan, Kamis ( 12/9/2019).

Wadah Pegawai KPK sambungnya bukan dalam posisi menolak capim yang terpilih. “Kalau menolak pimpinan KPK bukan kewenangan dari WP KPK, karena (capim) sudah melewati proses rekrutmen, seleksi, uji publik,” jelasnya.

Santiago menambahkan, revisi terhadap UU KPK bukanlah senab sekelas UUD 1945 saja dapat dimandemen. Jadi UU KPK tidak masalah direvisi

“Saya melihat sisi positifnya untuk perbaikan. Yang tidak boleh terjadi kalau ada pelemahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana lainnya, Chairul Huda menegaskan apabila WP KPK sebagai ASN menolak pimpinan KPK terpilih, maka layak untuk dibubarkan.

“Bubarkan saja,” tegasnya.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.