Berita Nasional Terpercaya

Jika Terbukti Bersalah, Bupati Sleman Akan Beri Sangsi Oknum Guru Cabul

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Ramai dibicarakan masyarakat tentang oknum guru SD berinisial S, warga Kecamatan Seyegan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keempat siswinya. Keempat siswi warga Seyegan yang berinisial KM (11), DK (11), NM (11) dah RN (11) mengaku dipegang payudaranya dan alat kelaminnya oleh pelaku S.

Salah satu pelapor berinisial EW (35) warga Desa Margoangung, Kecamatan Seyegan, Sleman menceritakan kejadian pencabulan itu terjadi sekitar pukul 23:00 WIB di Perkemahan Mororejo, Tempel Sleman bulan Agustus lalu, tepatnya Rabu (14/8/2019). Saat itu, oknum guru mendatangi lokasi perkemahan, lalu pelaku tiba-tiba masuk ke dalam tenda anak perempuan dengan alasan tubuh merasa lelah. “Saat itu, pelaku langsung memeluk korban, tapi merasa ada orang lain yang memeluk, korban berontak hingga akhirnya pelaku pergi ke tenda lainnya dan melakukan yang sama,” ucap EW Selasa malam (10/9/2019).

Menyikapi adanya kabar pencabulan guru kepada siswinya tersebut tersebut, Bupati Sleman Sri Purnomo menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengaku pihaknya baru saja mendapatkan informasi seperti itu sehingga akan segera dilakukan pengecekan.

Jika nanti terbukti melakukan pencabulan, ia menyebut akan memberikan tindakan tegas kepada oknum guru itu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Nantinya akan kami turunkan Inspektorat. Setelah itu, dilihat kronologi dan kejadiannya seperti apa, baru akan ditindak lanjuti ke bawah,” ucapnya saat dihubungi Rabu lalu 11 September 2019.

Setelah melihat mendapatkan kejelasan apa yang terjadi, Sri Purnomo mengatakan pihaknya baru bisa memberikan sangsi. “Kami akan bertindak sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Sri Purnomo.

Senada dengan Bupati Sleman, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Wantini menegaskan kalau memang terbukti bersalah, oknum guru tersebut akan dikenai tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Terkait pemecatan kepada oknum guru tersebut, kita menunggu proses hukumnya,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.