Ribut RUU KPK, Mahfud MD Sarankan Presiden Jokowi Ini
JOGJA, BERNAS.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyerahkan mandat KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertanyaannya, apakah benar dari sisi hukum?
Ahli hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan secara yuridis KPK tidak ada yang memimpin karena secara hukum komisi KPK bukan mandataris presiden. “Tak bisa memberikan mandataris ke presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK,” jelasnya di salah satu kafe yang terletak di Jalan Retno Dumilah No.21, Pilahan, Kotagede, Yogyakarta, Minggu 16 September 2019.
Mahfud menjelaskan mandataris di dalam ilmu hukum itu adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah yang memberi tugas sehingga yang diberi tugas disebut mandataris. “Sebelum tahun 2002 presiden mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan,” bebernya.
“Di dalam pasal 32 UU No.30 tahun 2002, orang yang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan lagi KPK bukan mandataris siapapun. “Dia adalah lembaga independen meskipun berada di sekitar kepengurusan eksekutif tetapi bukan bawahan pemerintah. Secara yuridis KPK bukan kosong karena KPK bukan mandataris presiden,” ujarnya.
Untuk itu, Mahfud berpesan secara arif dan bijaksaa, presiden perlu memanggil KPK untuk tukar pendapat dan berdiskusi karena Ketua KPK mengatakan tak pernah diajak bicara. “Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka,” tutupnya. (jat)