Berita Nasional Terpercaya

DPD RI Ingin Punya Kewenangan Besar Seperti DPR

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 136 anggota DPD RI periode 2019-2024 diambil sumpahnya sebagai anggota parlemen, Selasa (2/10) kemarin. Salah satu anggota DPD yang dilantik adalah petahana, Fahira Idris.

Fahira Idris terpilih kembali sebagai anggota DPD RI  mewakili Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai ?orang lama? Fahira mempunyai visi besar terhadap posisi DPD RI baik di parlemen maupun sebagai lembaga pengawas yang kritis dan efektif terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya.

Dalam sistem ketatanegaraan  Indonesia, fungsi DPD menguatkan sistem parlemen terutama dalam proses legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Tetapi anehnya, menurut Fahira, hingga sekarang ini kewenangan DPD untuk menjalankan fungsinya tidak diberikan.

Sejak 2004 hingga saat ini, parlemen yang dikuasai partai politik seperti alergi membahas penguatan DPD RI lewat amandemen konstitusi.

?Kewenangan yang terbatas membuat anggota DPD harus jungkir balik memperjuangkan aspirasi rakyat. Itu pengalaman yang saya rasakan selama lima tahun. Masyarakat yang menitipkan aspirasi memahami DPD sebagai wakil rakyat yang tidak punya kewenangan besar seperti DPR untuk bisa mengawal aspirasi mereka hingga menjadi sebuah kebijakan. Kewenangan kita dibonsai, karena kondisi seperti ini kita harus jungkir balik memperjuangkan aspirasi rakyat,? kata Fahira Idris dalam rilis tertulisnya kepada bernas.id, Rabu (2/10/2019).

Padahal, lanjutnya, penguatan DPD RI adalah sebuah keniscayaan untuk meningkatkan kinerja parlemen dalam proses legislasi, budgeting, pengawasan, dan tentunya agar lebih efektif menyerap dan mempejuangkan aspirasi rakyat.

Dicontohkannya kinerja legislasi DPR yang sejak reformasi, tidak pernah sekalipun mampu mencapai target prolegnas yang mereka buat sendiri.

?Jangkan mencapai, mendekati target saja tidak. Ini karena sistem bikameral kita masih belum kuat. Ini belum kita bicarakan kualitas Undang-undang yang banyak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Wajah dan kinerja parlemen bisa diperbaiki, salah satunya dengan menguatkan DPD RI, terutama dalam fungsi legislasi,? tuturnya.

Ia pun mengajak seluruh anggota DPD RI dalam lima tahun ke depan harus solid memperjuangkan penguatan lembaga ini. Menurutnya, jika parlemen yang dikuasai parpol tidak mau mendengar atau mengacuhkan tuntutan ini, DPD RI harus mampu menggalang dukungan publik. Anggota DPD harus bergerak bersama memberikan pemahaman bahwa kekuasaan DPR dan pemerintah dalam bidang legislasi yang begitu besar harus ada penyeimbang dan fungsi itu ada di DPD RI.

Karena jika tidak, maka kekisruhan yang terjadi saat ini, seperti penolakan revisi UU KPK, KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Permasyarakatan, serta pemilihan komisioner atau anggota lembaga-lembaga penting negara, misalnya KPK, akan terus terjadi.

?Kita harus mengakhiri era di mana DPD RI hanya sebagai lembaga pelengkap dan penghias parlemen. Kita dipilih oleh rakyat secara langsung yang ditugasi menjaga hak-hak mereka. Dengan alas an itu konstitusi harus menguatkan peran kita. Agar bisa berjalan baik, siapapun nanti anggota DPD yang menjadi pimpinan MPR RI harus berani dan tegas menyuarakan amandemen konstitusi untuk menguatkan DPD dan mampu menggalang dukungan publik,? pungkasnya. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.