Berita Nasional Terpercaya

Sabu-sabu Senilai 5 Milyar Gagal Diselundupkan Via Jogja

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Angkasa Pura I Yogyakarta melakukan ekpos temuan barang terlarang berwujud sabu-sabu 5,5 kilogram senilai 5 milyar rupiah yang coba diselundupkan melalui Bandara Adisutjipto pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekira pukul 19.44 WIB. Sabu-sabu ini tersusun rapi dalam sebuah koper yang bercampur dengan barang pribadi.

Agus Pandu Purnama, GM Angkasa Pura 1 mengatakan sabu-sabu seberat 5,5 kilogram tersebut terpisah dalam 8 paket. “Petugas kami mencurigai pesawat SJ 712 dari Lampung. Kami menerima transfer berupa koper yang akan melakukan penerbangan ke Ujung Pandang dengan SJ 337,” jelasnya di Kantor Rapat Yudhistira AP 1 Yogyakarta, Senin 7 Oktober 2019.

“Masing-masing paket memiliki berat sekitar 700 gram dengan total 5556 gram,” imbuhnya.

Lanjut tambahnya, untuk pelaku berinisial FH (26), warga Kalimantan. “Alhamdulillah, kami dari petugas melalui Xray bisa menggagalkan pengiriman tersebut lalu memanggil si pemilik barang tersebut dan mengakui. Dari hasil interograsi, pelaku vmembawa 3 KTP palsu dan 1 KTP asli,” ucapnya.

Agus Pandu pun menegaskan bahwa tidak akan ada barang-barang narkoba yang bisa lolos dari Bandara Adisutjipto, baik itu barang-barang terlarang dan yang membatalkan operasi. “Terkait hal tersebut, kami menghubungi Lanud Adisutjipto dan Bea Cukai, serta BNN DIY. Dari koordinasi tersebut, kami membuat berita acara menyerahkan semuanya dari batang bukti dan orang,” ujarnya.

“Kalau melalui XRay tidak akan lolos karena berbeda warnanya. Kalau di bandara lain bisa lolos, itu bukan kewenangan kami,” tambahnya.

Sedangkan, AKBP Sudaryoko Kabid Pemberantasan BNNP Yogyakarta mengatakan pelaku FH merupakan penyelundup profesional. “Dalam aksinya pelaku menggunakan 4 KTP. Ini membuktikan pelaku dari jaringan yang cukup besar di negara kita,” katanya.

“Tersangka ini sangat tenang sehingga memperlihatkan sangat profesional. Ia memiliki KTP lebih dari satu sehingga membuktikan kita masih bisa dikelabui dengan hal yang tidak semestinya,” imbuhnya.

AKBP Sudaryoko mengatakan pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan penyelundupan sabu-sabu dengan tujuan kota yang berbeda-beda. “Transit Yogyakarta baru 1 kali. Jogja ini dijadikan sebagai tempat transit,” tukasnya.

“Handphone tersangka sudah kami sita, selanjutnya tim kami akan melakukan pengembangan kasus di tempat pelaku di tempat asal untuk mengusiut siapa yang menyuruh melakukan membiayai dan mengadakan barang ini. Mudah-mudahan bisa segera kita tangkap,” tambahnya.

Ia pun menyampaikan pada hari Rabu 9 Oktober 2019 nanti akan melakukan pemusnahan barang bukti ini di BNN Provinsi DIY. “Karena diberikan mandat, kami dari BNN Provinsi DIY akan melakukan penyidikan sampai pengadilan. Tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.