Berita Nasional Terpercaya

Soal Perppu KPK Ini Kata Mantan Ketua MK

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mendukung sejumlah pihak yang keberatan dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui upaya judicial review.

“Saya kira itu memang langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD,” ujar Hamdan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Hamdan menyatakan,  perlu diskusi yang panjang untuk membedah UU KPK. Ia memandang tidak ada lembaga yang tidak dikontrol.  Termasuk perlu badan pengawas KPK. Dewan Pengawas bukan melemahkan KPK. Namun sifatnya lebih mendorong upaya penegakan hukum tidak sewenang-wenang.

“Bagaimanapun juga KPK itu butuh partner dan mereka tentu berkelahi di dalam. Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting,” kata Hamdan.

Mengenai desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.

“Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu,” pungkasnya.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.