Berita Nasional Terpercaya

Belum Masuk Lembar Negara Bagaimana Mau Keluarkan Perppu KPK

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Praktisi Hukum senior, Alamsyah Hanafiah menyingkapi Perppu KPK yang kini menjadi.polemik dari berbagai pihak.

Menurutnya, untuk membuat Perppu, RUU yang telah disahkan harus di undangkan dulu. Karena RUU yang di sahkan presiden belum menjadi  Undang-undang, kalau tidak di daftarkan dalam Lembaran Negara.

“Sedang kan Perppu itu sendiri, dimana RUU yang sudah disahkan harus di undangkan dahulu dalam daftar lembaran Negara. Baru bisa di buat Perppunya,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2019).

Alamsyah berharap, saat pembuatan Perppu KPK harus terbuka, pada masyarakat.

“Harus terbuka, supaya masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. Sehingga tidak terjadi kontra di masyarakat, dan pembuatannya melibatkan akademisi dan para praktisi hukum,” tegasnya.

Namun demikian, menurut Alamsyah, apabila menempuh jalur hukum judicial review (JR) juga akan sia-sia, sebab RUU KPK belum disahkan. Oleh karena itu, menurut Alamsyah, jalan terbaik adalah mengundangkan terlebih dahulu UU KPK hasil revisi itu.

“Syarat untuk judicial review juga harus harus diundangkan dulu. Setelah menjadi Undang-undang. Karena RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji materiel adalah undang-undang bukan RUU. Karena RUU setelah disahkan presiden harus diundangkan dengan cara dibuat dan didaftarkan dalam lembaran negara,” pungkasnya.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.