Berita Nasional Terpercaya

Soal UU KPK, Politisi PKS Sarankan Adu Argumentasi Di MK

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengakui Perppu merupakan hak prerogatif presiden. Namun Nasir menyarankan, jika langkah itu yang dipilih, sebaiknya menunggu UU KPK hasil revisi disahkan.

“UU (UU KPK) itu diundangkan, lalu kemudian dipraktekkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu, kemudian pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi,” ujar Nasir kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Menurut Nasir dari Perppu, lebih baik mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai negara hukum yang demokratis maka sudah selayaknya kekuatan argumentasi, kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Nasir berharap Jokowi menggunakan MK untuk menengahi masalah tersebut.

“Kita khawatir akhirnya kita punya Mahkamah Konstitusi tapi kemudian kita tidak manfaatkan. Seharusnya kalangan akademisi atau civitas akademika mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan,” tandasnya.

Nasir menyayangkan ada beberapa pihak yang mengatakan melalui MK itu lama.

“Selama ini kan mereka juga melakukan Uji materi lama juga,” pungkas Nasir.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.