Berita Nasional Terpercaya

UU KPK Hasil Revisi Tak Usah Didramatisasi

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Penindakan dan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan Undang-undang KPK hasil revisi tidak melemahkan.

Karena itu, Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Pengamat politik Sulthan Muhammad Yus mengatakan, perdebatan di tengah-tengah masyarakat masih berkutat di seputaran desakan terhadap Perppu KPK.

“Perppu itu jangan diburu, ia harus datang pada waktunya. Contohnya adalah KPK masih tetap bekerja sebagaimana mestinya, pimpinannya masih komplet. Ada yang diberitakan mengundurkan diri tetapi hingga kini masih bekerja sebagaimana mestinya,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (14/10/2019 ).

Menurut Sukthan revisi terhadap UU KPK hingga saat ini memang belum diberlakukan, karena masih menunggu pengesahan dari presiden hingga nantinya dilanjutkan dengan pengundangan dalam lembaran negara serta mendapatkan nomor.

“Namun, jika hingga 17 Oktober presiden belum menandatangani revisi uu tersebut, menurut UUD 1945 seperti yang diamanatkan Pasal 20 ayat 5 terhitung 30 hari sejak mendapatkan persetujuan bersama maka revisi atas UU KPK berlaku seketika,” jelas dia.

Sulthan juga memastikan komisioner yang baru juga akan segera dilantik pada desember nanti untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kedepan.

'Proses transisi ini wajar terjadi, jadi jangan didramatisasi,” kata dia.

Dia meminta jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama.

” Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan,” pungkasnya.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.