Berita Nasional Terpercaya

KPK Akan Lumpuh dalam Tiga Hari ke Depan

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lumpuh dalam tiga hari ke depan jika pemerintah tidak melakukan intervensi dengan mengeluarkan Perppu KPK agar Undang-undang (UU) KPK revisi tidak berlaku. Sebab, 17 Oktober 2019 nanti, UU KPK akan resmi berlaku.

Agung Nugroho, peneliti Pukat UGM memaparkan dampak dari revisi UU KPK. Ia menyebut pertama, KPK tidak lagi menjadi negara lembaga independen karena di pasal sebelumnya lembaga negara independen. “Lumpuhnya KPK karena fungsi penindakan dan fungsi penyeledikan KPK dihapuskan dalam revisi undang-undang yang baru. Lalu KPK harus berkoordinasi dengan lembaga hukum sehingga dikhawatirkan akan multafsir, misal koordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian,” jelasnya saat konferensi pers di Pukat UGM, Senin 14 Oktober 2019.

“Independensi dalam penuntasan perkara akan terganggu,” imbuhnya.

Lanjut tambahnya, KPK juga harus melaporkan dewan pengawas dalam penanganan sebuah kasus korupsi sehingga akan mengganggu penanganan perkara yang ditangani KPK, sebab izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dimiliki rentan disalahgunakan karena tidak ada kode etik yang mengatur. “Pemerintah dapat mengintervensi dewan pengawas karena dipilih pemerintah. Siapa yang akan mengatur dewan pengawas. Syarat menjadi pengawas sangat mudah, lain dengan ketua KPK harus memiliki pengalaman 15 tahun,” bebernya.

Ia juga mengatakan dalam UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya akan menjadi semacam manajer di KPK bukan sebagai penuntut. Kemudian, terkait pegawai KPK yang ASN, ia meyakini melalui Kemenpan RB akan mudah mengintervensi pegawai KPK. “Pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan selama dua tahun akan mengkerdilkan pemberantasan KPK yang lebih rumit karena ada pembatasan waktu,” katany.

Berpijak dari indikator-indikator tersebut, Agung mendesak agar Presiden mengeluarkan Perppu agar KPK tidak lumpuh.

Sedangkan, Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM menyebut setelah tanggal 17 Oktober 2019 nanti, KPK bisa dijadikan alat oleh kepentingan kekuasaan lain. “Ini suatu langkah mundur dari pemberantasan korupsi. Ditundukkan melalui dewan pengawas dan kewenangan pihak lembaga lain,” ujarnya.

Untuk itu, Zaenur sangat menyakini Independensi KPK sangat terancam dengan revisi UU KPK. Oleh karena itu, ia bersama lembaga antikorupsi lain mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK demi menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta mengingatkan Presiden dalam komitmennya dalam pemberantasan korupsi. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.