Berita Nasional Terpercaya

Warga Ngawi Nekat Bobol Rumah di Ngemplak Sleman

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Warga Ngawi, Jawa Timur nekat membobol rumah milik Agung Sulistyo (33), yang berlokasi di Desa Umbulmartani Ngemplak Sleman. Pencuri berinisial RS (34) ini berhasil menggondol kamera, speaker, empat handphone, serta perhiasan emas berupa koin, liontin, kalung, gelang, cincin dan gelang.

Namun, berkat kesigapan petugas Polsek Ngemplak Sleman, RS dapat diringkus di wilayah Danurejan Yogyakarta pada Kamis (17/10) pukul 23.45 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi pemilik rumah Agung Sulistyo pada hari Kamis tertanggal 17 Oktober 2019.

Kapolsek Ngemplak, Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan dalam kasus pencurian ini, korban Agung menderita kerugian materiil hingga mencapai Rp20 juta. “Dari video rekaman CCTV di sekitar rumah korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan penyelidikan, petugas melakukan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada malan harinya,” jelasnya, Minggu 20 Oktober 2019.

Berdasarkan keterangan korban dan melakukan olah tempat kejadian, Kapolsek mengungkapkan sebenarnya pelaku ada dua orang, tapi baru satu pelaku yang tertangkap. “Pelaku satunya kabur, tapi sudah kita ketahui identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Kompol Wiwik menjelaskan dalam melakukan aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban saat penghuni rumah sedang pergi.”Sebelumnya, pelaku sudah lama melakukan pengintaian di sekitar rumah korban,” katanya.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Usai berhasil masuk, pelaku langsung menggasak barang berharga milik korban. Pelaku mengaku sebagian barang hasil curian sudah dijual,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Kompol Wiwik, barang curian berupa emas dan barang elektronik milik korban sudah dijual ke orang lain. “Saat ini petugas masih melakukan pelacakan,? terang Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone, obeng dan sepeda motor pelaku. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.