Berita Nasional Terpercaya

PSI Ajukan Judicial Review Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Uji materi itu berkaitan dengan batas usia minimal seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kuasa hukum pemohon yang juga Wakil Ketua DPW PSI Jakarta Rian Ernest mengatakan, dalam berkas perbaikan permohonan, pihaknya meminta MK menurunkan batas usia seseorang agar dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yaitu menjadi 21 tahun.

Dalam berkas permohonan sebelum revisi, pemohon hanya meminta MK menurunkan batas usia pencalonan tanpa menyebutkan secara spesifik usia yang diusulkan.

?Kalau kita kemarin menyerahkan kebijaksanaan pada majelis hakim, tapi majelis hakim bilang jangan, kalian harus membuat sendiri batas usia yang konstitusional. Jadi kai buat 21 tahun,? kata Rian usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Aturan yang digugat PSI itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (2( huruf e. disebutkan, bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Sedangkan untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bipati dan Wakil Bupati minimal berusia 25 tahun. Menurut pemohon, atura tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah terpilih secara demokratis.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai diskriminatif. Sebab, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

Rian menjelaskan, batas minimal usia 21 tahun mengacu pada UU yang mengatur syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, yaitu usianya minimal 21 tahun.

Lanjutnya, Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga menyebutkan bahwa usia cakap hukum seseorang adalah 21 tahun.

?Kami mengajukan pada majelis hakim dibuat saja saja, seragam. Dibuat selevel 21 tahun bisa maju sebagai kepala daerah,? tuturnya.

Selain itu, Rian mengatakan, PSI akan memperbaiki berkas permohonan dengan memperkuat legal standing pemohon, yaitu Ketua DPW PSI Sumatera Barat Faldo Maldini dan Ketua DPP PSI Tsmara Amany.

Faldo yang berencana maju di Pilgub Sumatera Barat tahun 2020 berpotensi tidak bisa memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Juni 2020 mendatang. Sementara Tsamara jika ingin maju di Pilgub DKI Jakarta 2020 belum mencapai 30 tahun. Saat ini dia baru berusia 22 tahun.

Majelis hakim MK belum memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan PSI itu. MK akan membahas permohonan judicial review itu dalam rapat permusyawaratan hakim. Nantinya, hasil permusyawaratan akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.