Berita Nasional Terpercaya

Pengurus Partai Dilarang Jadi Pejabat BUMN, Ahok: Saya Hanya Kader

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut-sebut akan memimpin salah satu BUMN. Peredebatan Ahok harus keluar dari PDIP karena dirinya sebagai kader partai berlambang Banteng Moncong Putih itu ramai.

Saat dimintai tanggapannya, Ahok justru memberikan file Surat Edaran (SE) Nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisarus BUMN Group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/ataucalon anggota legislatif. Inti dari SE tersebut siapa pun yang diangkat menjadi jajaran Direksi atau Komisaris BUMN, dilarang menjadi pengurus partai politik.

?Baca saja aturannya. Say abukan pengurus partai kan,? kata Ahok mealui pesan singkat, Rabu (13/11/2019).

Berdasarkan informasi terkini, Ahok dikabarkan menjadi direktur utama salah satu perusahaan BUMN bidang energi. Ditanya hal itu, Ahok tidak menjawab. Dia hanya menyatakan dirinya siap jika diangkat sebagai bos BUMN.

?Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia,? kata Ahok.

Ahok mengaku dirinya belum mendapat informasi di pos BUMN mana yang akan diisinya. Katanya, dia hanya diajak soal integritas saja.

?Hanya bicara soal global saja, tentang perlunya BUMN diisi oleh orang-orang yang professional dan punya integritas,? ujarnya.

Berikut bunyi dari Surat Edaran tersebut:

?Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direktiserta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.