Berita Nasional Terpercaya

Mensos Ingatkan Tiga Peran Penting Pemda Ikut Sediakan Basis Data Program Bansos

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Sosial Juliari P. Batubara ingin memastikan percepatan realisasi penyaluran bantuan sosial tahun 2019 berjalan dengan baik. Mensos mengingatkan, sukses penyaluran bansos juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Jika bantuan telah terealisasi harapannya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat merasakan manfaatnya. Di sini, peran pemerintah daerah sangat penting agar realisasi penyaluran bansos berjalan baik,? kata Mensos Juliari dalam pembukaan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Tahun 2019 di Denpasar, Jumat (15/11/2019).

Turut hadir mendampingi Mensos, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, Kepala Badan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Sosial Syahabuddin, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II I Wayan Wirawan, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam bagian lain pernyatannya, Mensos menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan penyaluran bansos. ?Pemda bertugas melakukan koordinasi dengan dinas sosial, Himbara, Bulog dan perusahaan swasta melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR) terhadap semua jenis bantuan sosial,? kata Mensos.

Terkait koordinasi dan sinergi, kata Mensos, sejalan Program Aksi Kabinet Indonesia Maju yaitu sinergi pemerintah daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI (Program Aksi ke 9).

Selain koordinasi dan sinergi, kata Mensos, peran pemda juga penting adalah dalam melakukan pemutakhiran (verifikasi dan validasi) data kesejahteraan sosial di masing-masing daerah sehingga semakin tepat dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

“Data yang tepat akan menjamin terwujudnya ketepatan dan kesesuaian penyaluran bansos kepada penerima manfaat,” kata Mensos. Peran pemda dalam pemutakhiran data diatur dalam Pasal 8 dan 9 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Hasil verifikasi dan validasi diusulkan masuk ke dalam DTKS periode selanjutnya sesuai Permensos Nomor 28 Tahun 2017 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2016.

Peran penting pemda ketiga, kata Mensos, adalah mendorong penerima bansos terutama KPM Kelompok Usaha Bersama (KUBE) benar-benar menuju ke arah kemandirian dalam berwirasusaha. Salah satunya dengan jalan dengan memberikan pendampingan dalam berusaha.

Dalam kesempatan itu, Mensos menyerahkan secara simbolis bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kepada Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DIY, Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. Total bantuan senilai Rp118,45 miliar. (Ivan)
?

Leave A Reply

Your email address will not be published.