Berita Nasional Terpercaya

Jual Solar Ilegal, Tiga Warga Jateng Ditangkap

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Untuk kesekian kali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY membongkar peredaran BBM ilegal jenis solar. Dari kasus tersebut diamankan tiga orang tersangka berinisial SS (40) warga Demak Jawa Tengah sebagai pengendali operasional, EP (39) warga Semarang Jawa Tengah, operasional kendaraan, dan LS (42) warga Semarang Jawa Tengah, membantu kedua tersangka lain.

Pengungkapan peredaran BBM ilegal ini bermula saat petugas Ditreskrimsus menghentikan sebuah truk tangki pada tanggal 13 November 2019 di jalan Nanggulan Mendut Serandu Banjarharjo Kalibawang, Kulonprogo pada pukul 14.30 WIB. Ketika dilakukan pengecekan, ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Ketiganya sudah melakukan penjualan BBM ilegal jenis solar ini selama setahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra menceritakan modus peredaran BBM ilegal jenis solar ini. “Mereka mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU di daerah Kendal Jawa Tengah dengan kendaraan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak solar yang lebih banyak. Satu truk yang dimodifikasi itu bisa menampung 500 liter karena kalau normal, tangki truk biasa hanya menampung 200 liter,” jelasnya saat konferensi pers di lobi Direskrimsus Polda DIY, Rabu 27 November 2019.

“Orang tak akan tahu, sebab seolah-olah solar itu hanya untuk kepentingan transportasi, tapi nyatanya ditampung dalam sebuah tempat. Dari penampungan tersebut, dengan alat pompa, dimasukkan ke dalam truk tangki, lalu dijual ke industri,” imbuhnya.

Kombes Pol Toni Surya Putra menyebut untuk motif tak lain untuk mendapatkan keuntungan karena harga solar subsidi dijual dengan harga tidak bersubsidi. “Satu liter BBM jenis solar nonsubsidi itu seharga Rp7600, sedangkan solar subsidi Rp5500,” jelasnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 55 dan pasal 53 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun atau denda 40 sampai 60 miliar rupiah. Untuk barang bukti diamankan truk tangki dengan muatan solar 8000 liter, beberapa dokumen, 8 buah drum berbentuk kotak sebagai penampungan solar. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.